Divonis 1 Tahun Penjara, Mantan Kadis Peternakan Jatim Keluar Ruang Sidang Dipeluk Sang Suami
Mantan Kepala Dinas Peternakan jatim, Rohayati jalani sidang putusan, terkait perkara suap di lingkungan DPRD...
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mantan Kepala Dinas Peternakan jatim, Rohayati jalani sidang putusan, terkait perkara suap di lingkungan DPRD Jawa Timur, terkait kasus iuran triwulanan.
Sidang tersebut digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Sidoarjo pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (27/10/2017).
Rohayati yang mengenakan baju batik dan kerudung cokelat, sesekali menundukkan kepalanya saat majelis hakim membacakan amar putusan.
Sebelum membacakan putusannya, hakim membacakan hal hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Terkait putusan tersebut.
(Berusaha Perbaiki Mutu, Universitas Brawijaya Gelar Konferensi Internasional Pendidikan Tinggi)
Hal yang memberatkan adalah Rohayati terbukti melakukan tindak penyuapan.
Sedangkan hal yang meringankan adalah, mereka belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga dan bersedia menjadi Justice Collaborator.
"Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan," ujar hakim Rochmad membacakan amar putusannya, Jumat (27/10/2017).
Usai putusan tersebut, setelah berunding dengan terdakwa, kuasa hukum terdakwa, Ari Nizam menyatakan menerima putusan tersebut.
Namun, pihak Jaksa Penuntut KPK mengatakan pikir-pikir.
Tapi, saat ditanya oleh wartawan mengenai putusan yang ia terima, Rohayati tak mau berkomentar.
"Ke pengacara saya saja," singkat Rohayati.
VIDEO: Kemesraan #NiaRamadhani dan #ArdieBakrie di Ranjang, dari 'Ndusel' Sampai Teriak-Teriak https://t.co/JFLmXIvoaN via @tribunjatim
— Tribun Jatim (@tribunjatim) October 27, 2017
Meski dapat menjawab wartawan secara singkta, Rohayati tampak tak kuasa menahan tangis.
Dirinya keluar sidang sambil dipeluk oleh sang suami.
(Bambang Heryanto Divonis Hukuman Satu Tahun Empat Bulan Penjara, Jaksa KPK Pikir-pikir Dulu)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/mantan-kepala-dinas-peternakan-rohayati_20171027_111548.jpg)