Divonis 1 Tahun Penjara, Mantan Kadis Peternakan Jatim Keluar Ruang Sidang Dipeluk Sang Suami

Mantan Kepala Dinas Peternakan jatim, Rohayati jalani sidang putusan, terkait perkara suap di lingkungan DPRD...

Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT THORIQ
Mantan Kepala Dinas Peternakan, Rohayati dipeluk suaminya usai jalani sidang putusan yang memvonisnya dengan hukuman satu tahun penjara dalam kasus suap lingkungan DPRD Jatim pada Jumat (26/10/2017) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mantan Kepala Dinas Peternakan jatim, Rohayati jalani sidang putusan, terkait perkara suap di lingkungan DPRD Jawa Timur, terkait kasus iuran triwulanan.

Sidang tersebut digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Sidoarjo pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (27/10/2017).

Rohayati yang mengenakan baju batik dan kerudung cokelat, sesekali menundukkan kepalanya saat majelis hakim membacakan amar putusan.

Sebelum membacakan putusannya, hakim membacakan hal hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Terkait putusan tersebut.

(Berusaha Perbaiki Mutu, Universitas Brawijaya Gelar Konferensi Internasional Pendidikan Tinggi)

Hal yang memberatkan adalah Rohayati terbukti melakukan tindak penyuapan.

Sedangkan hal yang meringankan adalah, mereka belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga dan bersedia menjadi Justice Collaborator.

"Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan," ujar hakim Rochmad membacakan amar putusannya, Jumat (27/10/2017).

Usai putusan tersebut, setelah berunding dengan terdakwa, kuasa hukum terdakwa, Ari Nizam menyatakan menerima putusan tersebut.

Namun, pihak Jaksa Penuntut KPK mengatakan pikir-pikir.

Tapi, saat ditanya oleh wartawan mengenai putusan yang ia terima, Rohayati tak mau berkomentar.

"Ke pengacara saya saja," singkat Rohayati.

Meski dapat menjawab wartawan secara singkta, Rohayati tampak tak kuasa menahan tangis.

Dirinya keluar sidang sambil dipeluk oleh sang suami.

(Bambang Heryanto Divonis Hukuman Satu Tahun Empat Bulan Penjara, Jaksa KPK Pikir-pikir Dulu)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved