Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Izin Tak Dikeluarkan, Pembangunan Ruko di Kota Blitar ini Tetap Dilanjutkan, Milik Siapa Sebenarnya?

Pembangunan ruko di tempat strategis di Kota Blitar ini kembali dilanjutkan, padahal tak ada izinya. Ternyata ...

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Mujib Anwar
SURYA/SAMSUL HADI
Pekerja kembali melanjutkan pembangunan ruko di Jl A Yani atau di sebelah timur RS Budi Rahayu, Kota Blitar, Rabu (1/11/2017). Padahal Pemkot Blitar tidak bisa mengeluarkan izin pembangunan ruko di pinggir sungai itu. 

Dia akan menerjunkan anggota untuk cek ke lokasi pembangunan. Kalau benar pembangunan masih berjalan, dia akan memanggil pemiliknya.

"Pemiliknya akan kami panggil untuk menghentikan pembangunan. Kalau tetap dilanjutkan, kami akan menghentikan paksa," katanya.

Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar, Agus Zunaedi mengatakan petugas Satpol PP harus bertindak tegas.

Kawasan di lokasi pembangunan jelas-jelas kawasan larangan mendirikan pembangunan. Apalagi, proses pembangunan juga belum mengantongi izin.

"Satpol PP harus tegas dalam menegakkan Perda. Kalau memang belum berizin dan masuk kawasan larangan, Satpol PP harus membongkar bangunan itu," katanya. (Surya/Samsul Hadi)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved