Tak Berizin, Empat Reklame di PTC Surabaya Segera Dibongkar

Empat reklame LED yang ada di bundaran PTC bakal segera ditertibkan oleh Pemkot Surabaya.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Yoni Iskandar
(Surya/Fatimatuz Zahroh)
Didampingi tim reklame Pemkot, Komisi A melakukan sidak ke bundaran PTC dan bundaran Menanggal karena banyak reklame bermasalah, Senin (30/10/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Empat reklame LED yang ada di bundaran PTC bakal segera ditertibkan oleh Pemkot Surabaya.

Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) bahkan sudah menerbitkan surat permohonan bantuan penertiban ke Satpol PP Kota Surabaya untuk empat reklame LED yang ada di Jalan Mayjend Yuwono tersebut.

Kepala DPPK Kota Surabaya Yusron Sumartono mengatakan, empat reklame yang berukuran satu meter kali tiga meter tersebut izinnya belum lengkap.

Tepatnya yaitu izin untuk tidak memiliki rekomendasi dari Dinas Perhubungan. Padahal setiap reklame jenis LED maupun videotron harus mengantongi izin dari Dishub.

Mereka mengajukan sebanyak 20 titik. Namun saat ini yang sudah terpasang baru di bundatan PTC sebanyak empat titik. Dan sepuluh lainnya masih dalam bentuk kerangka.

“Nah untuk empat reklame tersebut mereka belum mengantongi rekomendasi dari Dinas Perhubungan. Khususnya tentang radiasi sinar yang ada di iklan reklame tersebut. Apakah mengganggu pengguna jalan atau tidak,” kata Yusron, Jumat (3/11/2017).

Terkait kondisi tersebut, DPPK mengaku sudah melakukan sejumlah tindakan. Salah satunya memberikan tanda silang terhadap reklame LED dan juga menerbitkan surat bantib. Tepatnya surat bantibnya diterbitkan pada pekan lalu, tanggal 27 Oktober 2017 lalu.

Baca: Nasibmu Kini Rokok Klobot dari Kota Madiun, Dulu Digandrungi Para Warok

Di sisi lain, ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Herlina Harsono mengatakan Pemkot harus tegas dalam menindak reklame yang sudah dikeluarkan surat bantib. Jangan sampai Pemkot lengah dan bersikap longgar terhadap aturan yang sudah dibuat.

“Kami mendesak Pemkot khususnya Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah untuk tegas. Kalau sudah ada bantib, harus segera ada langkah untuk penertiban,” ucap politisi Partai Demokrat ini.

Tidak hanya itu, ia juga meminta penjelasan pemasangan reklame di bundaran PTC tersebut apakah masih dalam reklame persil atau bukan persil.

Ini lantaran pemasangan reklame dilakukan dengan tanpa memperhatikan aturan jarak. “Minimal jarak antara satu reklame dengan yang lain itu 25 meter. Sementara yang di bundaran itu nggak sampai 12 meter jaraknya,” ucap Herlina.


Oleh sebab itu, ia mendorong Pemkot untuk melakukan penataan reklame dengan cermat. Tidak hanya melakukan pemberian izin dan mengejar pendapatan, melainkan juga memperhatikan keindahan kota Surabaya.

“Kami akan panggil Pemkot untuk hearing khusus masalah penataan reklame,” katanya. (Surya/Fatimatuz Zahroh)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved