Berita Lamongan

Penjahat Ini Punya Cara Aneh untuk Lolos dari Kepungan Polisi

Meski bisa meloloskan diri dari aparat, Naryo kini berstatus buronan dengan ancaman dua pasal, yaitu pencurian dan penganiayaan,

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Adi Sasono
TRIBUNJATIM.COM/HANIF MANSHURI
ILUSTRASI : Gelondongan kayu yang ditemukan polisi di Sambeng pada Juli 2017. 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Setelah melawan, Naryo, satu dari empat pencuri belasan gelondongan kayu jati di Lamongan, bisa lolos.

Cararanya, warga warga Desa Wudi Kecamatan Sambeng Lamongan Jawa Timur berusia 40 tahun ini menggigit ibu jari dan leher petugas yang menangkapnya.

Tak hanya itu, Naryo pun memukul kepala korbannya, Didik (32) seorang polisi hutan (polhut) dengan batu hingga dua kali.

(Tewas Tenggak Racun, Orang Ini Tinggalkan Surat Minta Keluarganya Bayar Hutang Arisan)

Sejak kejadian yang berlangsung  Rabu (1/11/2017) itu, Naryo ditetapkan sebagai tersangka tersangka dan menjadi buruan polisi.

Selain sebagai tersangka pencurian kayu, ia juga ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

"Tetap dicari, identitasnya jelas," kata Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Suwarta, Sabtu (4/11/2017).


Insiden itu diketahui terjadi Rabu (1/11/2017) ketika tiga polisi hutan Tri Mulyono (34), Agus Hari (34) dan Didik sedang berpatroli di kawasan hutan Wonokoyo, Desa Gedungbanjar.

Mereka mendapat informasi bahwa saat itu ada beberapa orang mengangkut kayu di wilayah hutan petak 15

Saat itu mereka memergoki Naryo dan ketiga rekannya sedang mengangkut belasan gelondong kayu jati.

Begitu mendekati TKP, empat orang yang dicurigai itu pun digerebek.


Namun, saat itu hanya Naryo yang bisa dibekuk, sedangkan tiga lainnya kabur.

Ketiga polisi hutan itu pun menyita 13 gelondong kayu jati dari berbagai ukuran.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved