Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Baru Sehari Pulang dari Hilangkan Jejak Selama Dua Tahun, Pencuri Sepeda Motor Ini Diciduk Polisi

Usai dipenjara lima bulan, Pria bernama Gilang Angga Priyata (24) mampu hidup tenang kembali menghirup udara bebas.

Istimewa
Pencuri Kendaraan Bermotor bernama Gilang ditangkap Tim Anti Bandit Polsek Dukuh Pakis Surabaya Pada Sabtu (4/10/2017) 

Aksinya tak dilakukam seorang diri, melainkan bersama rekannya berinisial TG.

"Pengakuannya, motor itu telah terjual," sambung Akhyar.

Dari sana, terungkap lah pencurian itu dilakukan Gilang dan TG yang telah masuk dalam DPO di Jalan Jambangan 3 nomor 12 Surabaya.

Akhyar mengatakan, korban bernama Dan Umini sebelumnya mengaku dan melapor kehilangan motor pada September 2014 silam.

Berdasarkan hal itu, penyidik dari Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis menelusuri Laporan Polisi (LP) yang telah dibuat korban (Umini).

Beruntungnya, Polsek Jambangan Surabaya memiliki LP kasus curanmor itu.

"Lalu kami kembangkan kasus ini untuk mengetahui rekam jejak pelaku dan juga memburu seorang pelaku lain yang telah kami tetapkan menjadi DPO," papar Akhyar.

(Kambuh, Pencuri Sepeda Motor di Banyu Urip Ditangkap Polisi Lagi)

Kepada polisi, Gilang mengatakan setelah dirinya bebas dari penjara, ia belum sempat kembali pulang ke kampung halamannya.

Gilang sendiri mengaku bila ia selalu berpindah-pindah, dari satu kota ke kota lain.

Dari pelariannya itu lah, Gilang mengaku sehari-harinya hanya menjadi pekerja serabutan dan rindu kampung halaman beberapa waktu ini.

Pada akhirnya, ia memberanikan diri untuk kembali ke kediamannya.

"Padahal baru sehari di rumah, kami tahu dan kami tangkap lagi, akhirnya ia kami gelandang dan hanya bisa pasrah," tutup Akhyar.


Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved