Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terungkap, Perumahan Elite di Surabaya Jadi Sarang Narkoba, Jutaan Obat Terlarang Berserakan

Perumahan elit yang mewah dan tertutup di Surabaya hanya kamuflase saja. Didalamnya ternyata jadi sarang narkoba yang jumlahnya bikin tak percaya.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
SURYA/RORRY NURMAWATI
Ilustrasi narkoba 

Tersangka yang diamankan itu ada peran tersendiri. Tersangka Sugeng perannya menunggu dan mengawasi kondisi sekitar rumah. Pengendalinya adalah Budi berasal dari Jakarta yang sudah ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri.

Meski sudah menangkap empat tersangka, petugas masih memburu satu orang lagi bernama Edi yang perannya penghubung dengan Budi. Edi sendiri adalah pemain lama yang sudah ditetapkan sebagai DPO.

"Mudah-mudahan Edi segera tertangkap. Identitas sudah kami ketahui tingga menunggu waktu saja," ujarnya.

Sesuai hasil pengembangan, bisnis obat terlarang yang pabrik utamanya di Solo, Jateng itu sudah sekitar 2 bulan.

Sesuai catatan yang disita penyidik, jumlahnya sudah mencapai ratusan juta obat G yang sudah tersalurkan. Selama sepekan saja, mencapai 20 juta lebih obat terlarang itu menyebar.

Pemkot Malang Nunggak Rp 3,7 Miliar, Suplai Air PDAM ke Pelanggan Jadi Ngadat dan Tak Mengalir

"Wilayah penyebarannya sudah merata di Jatim. Bisa jadi keluar Jawa. Mohon para orangtua juga ikut memantau perilaku anaknya agar terhindar dari obat-obatan terlarang atau narkoba," imbaunya.

Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat pasal berlapis. Pasal yang dipersangkakam adalah pasal 196 Juncto Pasal 98, Pasal 187 Juncto Pasal 106 Ayat 1, Pasal 198 Juncto Pasal 108 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Obat-obatan ini yang sangat membahayakan dan telah diatur dalam UU kesehatan, sudah bisa dikenakan pasal akumulasinya," terang Machfud. (Surya/Anas Miftakhudin)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved