VIDEO: Press Release Ungkap Kasus Peredaran Obat Terlarang di Perumahan Citraland Surabaya

Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin memimpin jalannya press release pengungkapan kasus obat terlarang.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Press Release Pengungkapan Kasus Peredaran Obat Terlarang di Perumahan Citraland Surabaya, Kamis (9/11/2017) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin memimpin jalannya press release pengungkapan kasus obat terlarang.

Bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera dan Kapolrestabes Kombes Pol Muhammad Iqbal, Machfud melakukan press release terkait hasil pengungkapan kasus narkotika pada Kamis (9/11/2017) pukul 10.00 WIB.

Kasus tersebut terjadi di Jalan Bukit Bali Blok B2 nomor 3, Perumahan Citraland Surabaya.

(Polda Jatim Ungkap Dugaan Kasus Pencucian Uang Mantan Kades Sidokelar Lamongan)

Empat orang bernama Sugeng (47), Siti (40), Subagiyono (37), dan Saniman (46) beserta total 3.800.000 pil karnopen dan OPM dipamerkan saat kegiatan berlangsung.


Machfud mengatakan, seorang tersangka bernama Edi masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Machfud juga sempat menginterogasi keempat orang tersangka terkait peredaran dan pengepakan obat terlarang tersebut.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved