VIDEO: Press Release Ungkap Kasus Peredaran Obat Terlarang di Perumahan Citraland Surabaya
Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin memimpin jalannya press release pengungkapan kasus obat terlarang.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin memimpin jalannya press release pengungkapan kasus obat terlarang.
Bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera dan Kapolrestabes Kombes Pol Muhammad Iqbal, Machfud melakukan press release terkait hasil pengungkapan kasus narkotika pada Kamis (9/11/2017) pukul 10.00 WIB.
Kasus tersebut terjadi di Jalan Bukit Bali Blok B2 nomor 3, Perumahan Citraland Surabaya.
(Polda Jatim Ungkap Dugaan Kasus Pencucian Uang Mantan Kades Sidokelar Lamongan)
Empat orang bernama Sugeng (47), Siti (40), Subagiyono (37), dan Saniman (46) beserta total 3.800.000 pil karnopen dan OPM dipamerkan saat kegiatan berlangsung.
Langsung Kerja Setelah Hajatan, Netizen Tak Habis Pikir Penampakan Rombongan #Jokowi di Jalan Raya! https://t.co/tl3nx14G1c #JokowiMantu #KahiyangBobby
— Tribun Jatim (@tribunjatim) November 9, 2017
Machfud mengatakan, seorang tersangka bernama Edi masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Machfud juga sempat menginterogasi keempat orang tersangka terkait peredaran dan pengepakan obat terlarang tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/press-release-pengungkapan-kasus-peredaran-obat-terlarang-di-perumahan-citraland-surabaya_20171109_195341.jpg)