Kembali Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus E-KTP, Setya Novanto Belum Berencana Ajukan Praperadilan
Setya Novanto belum berencana mengajukan praperadilan untuk menggugat KPK yang kembali menetapkannya sebagai tersangka.
Editor:
Agustina Widyastuti
Kompas.com
Ketua DPR Setya Novanto saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Hari ini, Novanto hadir menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong(KOMPAS.com/Andreas Lukas Altobeli)
Dalam kasus ini, Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul Setya Novanto Belum Berencana Ajukan Praperadilan
Berita Terkait