Sekarang Kamu Bisa Bayar Pajak Surat Tanda Kendaraan Bermotor Via ATM, Nggak Ribet, Begini Caranya
Buat kamu yang dikejar masa berlaku surat tanda kendaraan bermotor tapi nggak bisa kemana-mana, tenang saja, bisa bayar online kok.
TRIBUNJATIM.COM - Pajak sepeda motor kamu sudah masuk masa?
Atau kamu termasuk orang sibuk yang nggak sempat kemana-mana?
Buat kamu yang dikejar masa berlaku surat tanda kendaraan bermotor tapi nggak bisa kemana-mana, tenang saja, bisa bayar online kok.
Ampun, Apa Alasan di Balik 6 Barang Biasa Ini Dijual Sangat Mahal? Benang Saja Harganya Ratusan Juta
Foto Ummi Pipik Rangkul Sunu Matta Bikin Heboh, Netizen Yakin Jika Itu Hanya Editan Berkat Hal Ini
Dilansir dari berbagai sumber, kantor pajak kendaraan di seluruh Indonesia sudah menyediakan sebuah layanan online buat kamu.
Nah dengan fasilitas online ini, kamu nggak perlu lagi bingung bayar pajak saat lagi sibuk-sibuknya.
Caranya juga cukup mudah, buka situs e-Samsat.
Sebagai informasi, setiap provinsi memiliki alamat e-Samsat yang berbeda-beda.
7 Trik Manfaatkan Tubuh Besarmu Agar Terlihat Sempurna Saat Difoto, Siap-siap Hasilnya Bak Model!
Setelah masuk e-Samsat, kamu tinggal mengisi data kendaraan yang dimiliki.
Data tersebut berupa Kota, Samsat (Samsat mana kendaraan kamu pertama kali diurus), Nopol, Kode Captcha, kemudian klik cari.
Jika semua telah dirasa benar, maka kamu tinggal melakukan pembayaran dan pilih tempat pengambilan nota pajak motor online-mu.
Jadi Pemeran Utama Wanita Terbaik FFI 2017 Kalahkan Dian Sastro, Berikut 5 Fakta Sosok Putri Marino
Setelah itu, kamu lakukan pembayaran ke bank.
Jangan lupa cantumkan Kode bayar, Nopol, Nama Bank, Tempat Pengesahan, dan Alamat Samsat.
Formatnya: Bayar - Multi Payment - Pilih e-Samsat (kota kamu) - kemudian masukkan kode bayar.
Nah, kamu tinggal klaimkan pembayaran ke Samsat yang sudah dipilih tadi.
Mudah kan?
Pria Bersepatu Jebol Ini ke Resepsi Kahiyang-Bobby, Simak Reaksi Presiden Jokowi Saat Diajak Saliman
Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Grid.ID dengan judul Nggak Perlu Ribet, Kini Kamu Bisa Bayar Pajak Kendaraan Via ATM! Begini Caranya.