Empat Saksi Didatangkan dalam Sidang Henry J Gunawan, Begini Pengakuan Mereka
Jaksa penuntut umum Ali Prakosa menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan penipuan
“Saya tidak kenal Hermanto. Tiga tahun saya pakai tanah itu untuk lahan parkir, tidak ada orang yang protes,” terangnya.
Hal senada diungkapkan oleh Hengky Budi Priyanto selaku notaris yang mengani proses jual beli tanah tersebut.
Menurut Hengky, tanah di Malang yang dipermasalahkan oleh Hermanto sebelumnya merupakan aset milik PT GBP.
“SHGB saat ceking (pengecekan) tidak ada masalah, bersih. Isi kuasa menjual intinya PT GBP memberikan hak menjual kepada Yudiavian Tedja, Anne Tandio, dan Iwan,” kata Hengky.
Sementara itu, Raja Sirait, mantan Direktur Utama PT GBP mengaku tanah di Malang tercacat sebagai aset PT GBP dan semua tindakan atas aset itu atas nama perusahaan yaitu PT GBP.
Saat ditanya oleh M Sidik Latuconsina, kuasa hukum Henry apakah dirinya mengenal nama Hermanto, Raja mengaku tidak pernah mengenalnya.
Raja Sirait juga mengungkapkan keterlibatan Teguh Kinarto yang tidak lain adalah paman dari Hermanto yang akhirnya mengganti dirinya sebagai Dirut PT GBP.
Kemudian, saat tidak lagi menjabat sebagai PT GBP dan digantikan oleh Teguh Kinarto, Raja mengaku pernah mendapat info bahwa tanah di Malang tersebut akan dikerjasamakan.
“Pak Teguh ini kan grupnya Pak Soei (Heng Hok Soei). Yang saya tau punya saham di Gala Bumi Perkasa, ” pungkasnya.
Tak hanya itu, dalam sidang tersebut terungkap bahwa tanah biaya mengurus surat tanah tersebut menghabiskan dana hampir mencapai Rp10 milyar.
Karena itu Henry mempertanyakan mana mungkin dijual kembali sebesar Rp 4,5 milyar.
"Sebetulnya itu bukan jual beli. Waktu saya menjabat intinya ada perjanjian kerjasama," jawab saksi Raja Sirait singkat saat ditanya.