Penjaga Palang Pintu Kereta Api Wajib Bersertifikasi Dirjen Perkeretaapian, Ini Penjelasan PT KAI

Penjaga palang pintu kereta harus bersertifikasi khusus dari Dirjen Perkeretaapian.

Penulis: Manik Priyo Prabowo | Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNJATIM.COM/NDARU WIJAYANTO
Pos Kereta Api PT KAI yang ada di depan Royal Plaza Surabaya, Jumat (17/11/2017) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Manik Priyo Prabowo

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penjaga palang pintu kereta api ternyata tak hanya bertugas untuk menutup atau membuka pintu usai simbol atau tanda kereta akan melintas.

Gatut Sutiyatmoko, Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) VIII Surabaya menjelaskan, penjaga palang pintu kereta harus bersertifikasi khusus dari Dirjen Perkeretaapian.

"Kalau petugas penjaga palang pintu dari PT KAI, saya yakin betul sudah bersertifikasi. Kalau dari petugas Dishub, saya tak mengontrolnya," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (17/11/2017).

( 8 Penjaga Pos Milik Dishub Baru Akan Sertifikasi Tahun Depan untuk Operasikan Palang Pintu Kereta )

"Sebab, penjaga palang ini menentukan betul keselamatan pemakai jasa kereta api maupun pengguna jalan yang melintas di atas perlintasan rel," lanjutnya.

Seperti informasi yang TribunJatim.com dapatkan, petugas penjaga palang pintu kereta api di kawasan Mall Royal Plazza dikabarkan tak memiliki sertifikat.

Melihat kondisi tersebut, PT KAI Daop VIII mengaku tak ada permasalahan komunikasi bersama Dishub Kota Surabaya.

"Yang menjaga perlintasan di Surabaya itu ada dari PT KAI dan dari Dishub Kota Surabaya," ungkapnya.

"Saya bilang sertifikat khusus penjaga palang pintu kereta ini wajib dimiliki. Jadi saya rasa Dishub sudah paham betul akan aturan ini," tandas Gatut.

Kalau soal sertifikasi dari Dishub, Gatut mengimbau untuk berkomunikasi dengan Dishub.

"Kalau soal KAI silahkan ke saya," tegasnya.

( Waduh, Dua Pos Baru Depan Royal Plaza Surabaya Belum Kompak Saat Kereta Api Akan Lewat )

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved