Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Setya Novanto Ditahan KPK, DPR Diminta Tak Mengulur Waktu Ganti Ketua yang Baru

DPR diminta tidak mengulur waktu dalam merespons status hukum Novanto melalui mekanisme Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Editor: Agustina Widyastuti
Tribunnews.com
Ketua DPR yang juga tersangka kasus korupsi e-ktp Setya Novanto menggunakan rompi oranye tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11/2017) dini hari. Setya Novanto resmi ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus korupsi e-ktp. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Berdasarkan pasal 87 ayat 2 Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), pimpinan DPR bisa diberhentikan bila melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna DPR setelah dilakukan pemeriksaan oleh MKD.

Artinya, Novanto bisa diperiksa oleh MKD dan hasil pemeriksaannya bisa menjadi pertimbangan dalam rapat paripurna untuk kemudian dicopot dan diganti oleh Ketua DPR baru yang bebas dari tuduhan korupsi.

( Kursi Ketua DPR Diperebutkan? Empat Kader Golkar Calon Kuat Pengganti Setya Novanto )

Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul DPR Jangan Ulur Waktu Ganti Setya Novanto

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved