Tahanan Polsek Wiyung Gugat Praperadilan, Mengaku Dianiaya Sebelum Diperiksa
Gugatan itu dilayangkan, lantaran mengaku menjadi korban penganiayaan oknum polisi sebelum proses pemeriksaan.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tersangka Yuke Ambarawati yang terlibat kasus pencurian ponsel, menggugat Polsek Wiyung ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Gugatan itu dilayangkan, lantaran mengaku menjadi korban penganiayaan oknum polisi sebelum proses pemeriksaan.
Gugatan Praperadilan bernomor 44/Pra Per/2017/P.N.Sby itu kini tengah berjalan. Kuasa hukum Yuke, Hans Edward Hehakaya SH, mengatakan ada dua poin dalam permohonan praperadilan yang dilayangkan.
"Pertama, penyidik tidak pernah mengirim SPDP ke tersangka maupun keluarganya, padahal ada dalam putusan MK. Kedua, pemohon dianiaya sebelum diproses BAP," ujar Hans Hehakaya usai sidang dengan agenda keterangan saksi di ruang Candra, Selasa (22/11/2017).
Apakah ada bukti visum atas penganiayaan Yuke? Hans mengaku tidak.
"Bagaimana mau visum, pemohon ini disembunyikan selama tiga hari. Andai divisum pun sudah terlambat," ujar Hans.
Terkait tuduhan pencurian, Hans Hehakaya mengaku, penyidik masih minim alat bukti. Itu dibuktikan dari rekaman CCTV yang dijadikan bukti petunjuk oleh penyidik saat menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Dalam CCTV itu tidak nampak terjadinya pencurian atau percobaan pencurian. Klien kami hanya nampak riwa-riwi saja dan itu wajar, namanya jalan-jalan di mall. Ya pasti aktiVitasnya ya riwa riwi," bebernya.
Sementara itu, Wahyu Hendiantoro SH MH, kuasa hukum Polsek Wiyung dari Bidkum Polrestabes Surabaya saat dikonfirmasi terkait adanya penganiayaan, mengaku tidak tahu.
"Setiap argumen hukum itu harus disertai bukti. Jika memang merasa menjadi korban penganiayaan, silakan buat pengaduan," ujar Wahyu usai sidang.
Menurut Wahyu, pencurian ponsel itu sebenarnya dilakukan oleh lima orang. Tetapi tiga orang masih DPO dan dari hasil penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yuke dan Darti.
"Tersangka Darti juga pernah mengajukan praperadilan tapi putusannya ditolak," jelas Wahyu.
ANTV Jaring Entertainer Lewat ‘Pesbukers Mencari Bakat’, Ini Syaratnya
Pencurian ponsel itu berlangsung, Minggu (20/8/2017) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, Mardhotillah (korban) sedang jalan-jalan dan memilih baju di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Surabaya Selatan.
"Nah saat memilih baju itulah, para tersangka mengikuti korban. Begitu korban lengah, salah satu tersangka berhasil mengambil ponsel korban yang ditaruh di saku kiri. Aksi itu terekam CCTV," terangnya.
Barang hasil curian, kata Wahyu dijual oleh salah satu tersangka. Uangnya dibagi ke para pelaku.
"Pemohon praperadilan (Yuke) mendapat bagian Rp 400.000," sambung Wahyu.
Dalam kasus ini, Yuke sempat ditahan oleh penyidik Polsek Wiyung. Tapi di tengah upaya praperadilan, Yuke dilepas setelah penangguhan penahanannya dikabulkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/palu-hakim_20170222_180409.jpg)