Pembunuh Sopir Grab di Surabaya Divonis 19 Tahun

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman 19 tahun penjara," tandas hakim Hariyanto

Tayang:
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Yoni Iskandar
(Surya/ Anas Miftakhudin)
Terdakwa Cipto Roso saat mendengarkan vonis di PN Surabaya, Kamis (23/11/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pembunuh sopir taksi online Grab, Cipto Roso Wijayanto divonis 19 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Hariyanto SH di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/11/2017).

Terdakwa yang masih berstatus mahasiswa itu dianggap terbukti terlibat pembunuhan berencana dengan korban Denny Arissandi (sopir Grab).

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman 19 tahun penjara," tandas hakim Hariyanto saat membacakan amar putusannya diruang sidang Kartika.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Rohaniawan SH dari Kejari Tanjung Perak.

Terdakwa Cipto dituntut hukuman selama 20 tahun penjara.  Kendati demikian Jaksa Agung dan terdakwa Cipto masih mengatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan hakim Hariyanto SH.

Pascapembacaan vonis, Laila (ibu korban) yang mengikuti pembacaan vonis terdakwa teerlihat tegang. Ia terlihat serius menyimak apa yang diucapkan hakim.

Usai sidang, Laila mengaku tak puas dengan vonis hakim yang baru saja dijatuhkan.

"Hukuman ini tidak sepadan dengan perbuatan terdakwa. Anak saya dibunuh secara sadis. Harusnya dia (terdakwa Cipto) dihukum mati," ujar Laila pada wartawan.

 Sebab Sakit Pasien yang Diduga karena Bakteri Leptospirosis Masih Suspend, Surabaya Belum KLB

Kasus pembunuhan Denny Arissandi ini tak hanya dilakukan terdakwa Cipto. Melainkan juga melibatkan Oknum TNI AL, M Khoirul Fajar, dan kasusnya diadili di Mahkamah Militer (Mahmil).

Pembunuhan terhadap Denny Arissandi itu terjadi pada 22 Maret 2017 lalu. Saat itu M Khoirul Fajar memesan taksi online Grab melalui aplikasi dan Denny Arissandi (korban) yang mendapat orderan tersebut.

Sebelum dibunuh, Korban terlebih dahulu diajak muter-muter, hingga akhirnya korban ditusuk lehernya oleh oknum Anggota TNI AL tersebut. Setelah tewas, mayat korban dibuang didepan makam Kenjeran Park Surabaya.(Mif)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved