Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Alamak, Cuma Pakai Handuk Saat Keluar Kamar Mandi, Janda Muda Jadi Sasaran Perbuatan Bejat 3 Pemuda

Astaga, keluar kamar mandi cuman pakai handuk, janda ini malah diperkosa oleh 3 pemuda.

Penulis: Moh Rivai | Editor: Januar
Surya/Moh Rivai
Pelaku pemerkosaan di sumenep 

TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - WD (22) janda tanpa anak, warga Dusun Rabe, Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean Sumenep, Madura, menjadi korban nafsu bejat tiga pemuda berandalan, warga Desa Laok Janjang, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean,Sumenep, Jumat ( 24/11/2017).

Korban yang sempat pingsan akibat pemerkosaan itu berhasil diselamatkan warga dan kasusnya kini ditangani polisi.

Dari ketiga tersangka pelaku pemerkosa janda muda itu, satu di antaranya adalah Kholil Ramban (25) warga Dusun Ngomber, Desa Laok Jang-Jang, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep.

Sedang dia rekannya yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi, karena sejak kejadian itu melarikan diri.

Baca: Ada yang Nongol di Dadanya Saat Umrah, Via Vallen Diserbu Komentar Pedas dan Istighfar dari Netizen

Baca: VIDEO: Begini Keseruan Kejutan Ulang Tahun untuk Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini

Kronologis pemerkosaan perempuan yang sehari-harinya menjadi penjaga toko itu, pada Jumat petang sekitar pukul 17.00 pulang dari tempat kerjanya ke rumah kontrakannya yakni di rumah milik Buhari di Dusun Bunut, Desa Duko, Kecamatan Arjasa.

Saat sampai ke rumah kontrakannya itu, korban yang gerah karena seharian tidak mandi, langsung masuk kamar mandi.

Diduga, pelaku Khalil Rahkan dengan kedua rekannya menyelinap masuk kamar korban melalui jendela rumah kontrakan korban.

Lalu ketiganya mendekat ke kamar mandi yang saat itu korban sedang mandi.

Baca: BPBD Kota Batu Siaga di Musim Hujan

Baca: Dapat Surprise Ulang Tahun, Risma Pilih Beri Tumpeng Pertama pada Cleaning Service

Pelaku yang diduga sudah kerasukan syetan lalu mengedor pintu kamar mandi, meminta korban keluar kamar mandi.

Namun korban yang terkejut ada suara laki-laki di depan pintu kamar mandi sempat berteriak meminta laki-laki yang mengedor-ngedor pintu kamar mandinya agar keluar.

“Tapi mereka bertiga tidak pergi menghindar dari teriakan korban. Ia malah diam dan bersembunyi dibalik tembok kamar mandi,” papar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Jumat (24/11/2017).

Korban yang merasa ketiga pelakh sudah pergi dari sekitar kamar mandinya, lalu pelan-pelan keluar kamar mandi dengan hanya menggunakan handuk.

Baca: Libur Kompetisi, Fabiano Beltrame dan Keluarga Pilih Pulang ke Brasil

Baca: Pelaku Penusukan Terhadap Warga Arjasa Situbondo Ditangkap Polisi di Sekolahnya

Ketika korban keluar kamar mandi, ketiga pelaku lalu muncul dari balik tembok dan bersama-sama menyergap tubuh korban dari belakang.

Korban sempat berteriak minta tolong warga sambil berusaha melepaskan tubuhnya dari sergapan ketiga pelaku.

“ Namun justru pelaku semakin kalap dan langsung merobohkan tubuh pelaku. Pelaku tak memperdulikan teriakan pelaku, tetapi malah menindih tubuh pelaku,” lanjut Suwardi.

Pelaku utama, Khalil Rahman, memaksa korban melayani nafsu bejatnya dan mulai menggagahi korban yang masih terus berontak.

Baca: Proyek Batal Risma Kecewa, Pemkot Surabaya Bakal Bangun Pintu Air di Petekan dengan APBD

Baca: Jelang Tutup Tahun, Pemkab Kediri Anggarkan Buku Perpustakaan SD Senilai Rp 1,6 Miliar

Namun sekuat apapun korban berontak, akhirnya tak berdaya dan tak sadarkan diri. Nah, ketika korban pingsan itulah, pelaku memperkosa korban secara bergiliran.

Pertama korban diperkosa Khalil Rahman, disusul kemudian kedua teman pelaku bergantian memperkosa korban yang tak berdaya. Ketiga lalu kabur usai melampiaskan nafsu bekatnya dan membiarkan korban tergeletak pingsan.

“ Beberapa saat kemudian korban siuman dan langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke aparat desa dan kepolisian setempat,” imbuh Suwardi.

Sejak mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak memburu ketiga. Namun hanya satu tersangka yakni Khalil Rahman, yang berhasil dibekuk di rumahnya, sedang kedua tersangka lainnya, ternyata sudah kabur, karena ketika disanggongi ke rumah kedua tersangka, sudah tidak ada.

Tersangka, kini mendekam di sel Mapolres Sumenep. Tersangka bakal dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Surya/Moh. Rivai)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved