Sejumlah Saksi Berikan Keterangan Berbeda, Begini Sikap Henry J Gunawan Soal Kasusnya

Kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah yang dituduhkan kepada Henry J Gunawan dinilai penuh kejanggalan.

Tayang:
Editor: Januar
Istimewa
Teguh Kinarto 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA -Kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah yang dituduhkan kepada Henry J Gunawan dinilai penuh kejanggalan.

Sebab, beberapa saksi di persidangan justru memberikan keterangan yang berbeda.

Dalam rilis yang diterima TribunJatim.com, Senin (27/11/2017),  pihak Henry pun menuding adanya sesutu yang aneh dalam kasusnya, hingga dugaan rekayasa.

Dugaan rekayasa kasus yang menjerat Henry diungkapkan kuasa hukumnya yaitu M Sidik Latuconsina.

Baca: Bus Sruduk Truk di Suramadu, Tiga Orang Jadi Korban

Baca: Sempat Vakum 21 Tahun, Acara Dendang Kencana 2017 Kembali Digelar, Kali Ini Diadakan di Surabaya

Menurut Sidik, proses peralihan status kepemilikan tanah oleh Hermanto ternyata tidak pernah terbukti di persidangan.

Fakta di persidangan, ternyata Hermanto tidak memiliki bukti transaksi atau kepemilikan status tanah dalam bentuk apapun.

“Pengakuan Hermanto sempat memiliki tanah dari jual beli kan tidak terbukti. Terus Caroline itu kan hanya notaris kok melaporkan, dia apa yang dirugikan? Apa ada yang sengaja menyuruh?,” kata Sidik saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, (27/11/2017).

Lebih jauh, Sidik menjelaskan, Henry hanya mengetahui status persil tanah tersebut sudah menjadi aset PT Gala Bumi Perkasa (GBP).

Apalagi peralihan status tanah tersebut terjadi di saat Teguh Kinarto menjabat sebagai Direktur Utama PT GBP.

“Seharusnya bukan Pak Henry yang dilaporkan. Karena saat itu Dirut PT GBP Teguh Kinarto yang balik nama tanah tersebut," katanya.

Ia menjelaskan, Teguh Kinarto sendiri menjabat sebagai Dirut PT GBP atas permintaan Heng Hok Soei setelah membeli sebagian saham PT GBP.

Berawal dari sinilah Teguh Kinarto sebagai Dirut PT GBP punya kewenangan dan membuat keputusan jual beli dan balik nama atas aset PT GBP.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved