Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

7 Tahun Tinggal di Malaysia, Tak Ada yang Tahu Kalau Dokter Bagoes Soetjipto Buronan

Menurut Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, selama di Malaysia, Bagoes tinggal di sebuah apartemen di Johor baru bersama keluarganya.

Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT TORIQ
Dokter Bagoes Soetjipto tiba di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rabu (29/11/2017), tepat pada pukul 18.00 WIB. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dokter Bagoes Soetjipto tiba di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rabu (29/11/2017), tepat pada pukul 18.00 WIB.

Ia berangkat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta.

Menurut Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi, selama di Malaysia, Bagoes tinggal di sebuah apartemen di Johor baru bersama keluarganya.

Diketahui, di Malaysia, Bagoes hanya pindah dari Kedah ke Johor saja, dan tidak berpindah-pindah tempat lagi.

(Prediksi Stoke City Vs Liverpool - The Reds Berpeluang Menang, The Potters Pasang Target Imbang)

Saat ditanya, ternyata di Malaysia tidak ada orang yang tahu jia dirinya adalah buronan di Indonesia.

Sedangkan keluarganya datang ke Malaysia, menyusul setelah beberapa lama Bagoes tinggal di sana.

"Namun kapan keluarganya nyusul dan lainnya, belum diketahui, masih kita dalami," tukas Didik Farkhan Alisyahdi, Rabu (29/11/2017).

Diberitakan sebelumnya, dr Bagoes Soetjipto, terpidana korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) 2008, dari Pemprov Jatim berhasil diamankan di Malaysia.

Tim Kejagung menangkap dr Bagoes Soetjipto di tempat persembunyian yang belum diketahui tempatnya.

Pemulangannya dilakukan via ferry Johor Baharu-Batam dan melalui pelabuhan Batam Centre, Selasa (28/11/2017).

(Jadi Buronan dan Kabur ke Malaysia, Dokter Bagoes Soetjipto Bebas Melenggang Pakai Paspor Abal-abal)

Pelaku dibawa ke tanah air dengan menumpang MV Ceria Indomas.

Kasus ini sempat membuat heboh Jawa Timur karena diduga melibatkan banyak anggota DPRD Jawa Timur periode 2004-2009 dan beberapa pejabat tinggi di Pemprov Jatim saat itu.

Ketua DPRD Jawa Timur saat itu, Fathorrasjid, terseret dan sempat merasakan penjara selama 3 tahun lebih karena kasus tersebut.

Terkait kerugian negara yang dialami, pihak Kejati Jatim masih belum membeberkannya, karena belum mengkalkulasi.

(Selesai Pembuatan, PT PAL Kirim Bentangan Jembatan Holtekamp Lewat Jalur Laut ke Papua)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved