Proyek 'Perumahan Warga Berpenghasilan Rendah' Kurang Optimal, Daerah Tak Paham PP Nomor 64?

Banyak daerah di Indonesia tampak belum mampu mengoptimalkan pembangunannya. Padahal, pemerintah telah memberi banyak...

Penulis: Aulia Fitri Herdiana | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/AULIA FITRI HERDIANA
Supratno, Ketua DPD Apersi Jatim saat memberi pemaparan kepada media, Selasa (7/12/2017) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aulia Fitri Herdiana

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Banyak daerah di Indonesia tampak belum mampu mengoptimalkan pembangunannya.

Padahal, pemerintah telah memberi banyak kemudahan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016 Tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Hal ini disampaikan oleh ketua DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Jawa Timur, Supratno.

Dirinya menyampaikan hal itu di sela-sela Seminar Apersi "Menyongsong Sukses Program Sejuta Rumah 2018" di Hotel Verwood, Surabaya pada Selasa (5/12/2017).

(HUT Armada ke-72 Tahun, KASAL Ade Supandi: Butuh Waktu Panjang untuk Bangun Angkatan Laut)

Menurut Supratno, pelaksanaan pembangunan satu juta rumah di daerah belum optimal.

"Makanya, karena bahkan banyak daerah yang gak menganggap PP tersebut, di tahun 2017 dikeluarkan lagi Permendagri Nomor 55 supaya Pemerintah Daerah (Pemda) yang menjadi eksekutor PP Nomor 64 itu sadar," tambah Supratno.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 55 Tahun 2017 mengatur tentang pelaksanaan perizinan dan nonperizinan pembangunan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di daerah.

Menurut Supratno, Permendagri itu dikeluarkan untuk penyederhanaan pelayanan serta menyingkat waktu dan prosedur pemberian perizinan dan nonperizinan.

"Misalnya, kalo pengembang sudah punya tanah di zona perumahan, maka tidak perlu lagi mengurus ijin lokasi," ucap Supratno.

Alhasil, maka dapat menimbulkan ekonomi biaya rendah dan memudahkan pengembang mewujudkan program pemerintah satu juta rumah.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved