Ditahan Kejati, Tersangka Dugaan Korupsi Rp 5,3 miliar Asal Pacitan ini Meninggal Dunia
Jadi tahanan Kejati Jatim, pria yang diduga tersangkut kasus korupsi di Pacitan senilai Rp 5,3 miliar meninggal dunia.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Sutrisno yang diduga tersangkut kasus korupsi Kredit Usaha Peternakan Sapi (KUPS) di Kabupaten Pacitan senilai Rp 5,3 miliar meninggal dunia, Selasa (5/11/2017) malam.
Korban meninggal sekitar pukul 17.00 WIB di RSUD Dr Soetomo dan jenazah dibawa ke Pacitan sekitar pukul 20.00 WIB.
Sutrisno sejak dinyatakan menjadi tersangka, Senin (13/11/2017) sudah mengidap penyakit paru-paru. Setelah menjalani penahan selama 27 hari, Sutrisno meninggal dunia.
Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung, menjelaskan korban sejak 30 November lalu, penahanannya dibantarkan. Lantas Sutrisno dirawat di RSUD Dr Soetomo atas penyakit yang dideritanya.
"Kata dokter yang menangani, Sutrisno mengalami serangan jantung. Tapi sebelumnya sudah menderita penyakit paru-paru," ujarnya, Rabu (6/12/2017).
Menurut Richard, begitu Sutrisno meninggal dunia pihak kejaksaan langsung menghubungi pihak keluarga. "Pihak keluarga bisa menerima," terangnya.
Atas meninggalnya Sutrisno, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim secara otomatis menghentikan penyidikan atau mengeluarkan SP3 atas tersangka Sutrisno.
"Untuk 15 tersangka perkaranya tetap lanjut, karena yang meninggal dunia hanya satu orang," paparnya.
Seperti diketahui, penahanan Sutrisno bersamaan dengan penahanan tersangka lain. Rinciannya delapan tersangka dari kelompok ternak Pacitan Agromilk I dan delapan tersangka dari Pacitan Agromilk II.
Tersangka dari Agromilk I yang ditahan yakni Ketua, Efendi; Sekretaris, Ary Wibowo, Bendahara Moch Asmuni dan anggota Kardoyo, Sutrisno, Ali Arifin, Susilo Sukarfi dan Wily Taufan.
Dari kelompok Agromilk II, Ketua, Suramto; Sekretaris, Supriyadi; Bendahara Eko Budi Satriyo (tidak ditahan) dan anggota masing-masing Gatot Sunyoto, Basuki Rakhmat, (tidak ditahan) Endro Susmono, Sugiyanto, Setiadi, Suwarno dan Sartono.
Ketika penahanan berlangsung, jaksa Pidsus yang dikomandani Didik Farkhan Alisyahdi SH harus menyiapkan dua mobil.
Satu mobil tahanan milik Kejati Jatim berisi 5 orang dan bus milik Kejari Tanjung Perak diisi 11 orang.
Tak pelak, ketika para tersangka digiring dari lantai V menuju mobil tahanan seperti orang berangkat rekreasi. Mereka rata-rata membawa tas ransel dan jaket.
Dalam perjalanan ke halaman Kejati Jatim untuk menuju bus tahanan dan mobil, ada yang menutup wajahnya dengan jaket dan tas yang dibawanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-meninggal_20170913_185941.jpg)