Bupati Lamongan Bakal Sapu Bersih Pungutan Liar, Tujuannya ini

Kegiatan Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) seperti ini adalah bagian dari upaya membersihkan pungli.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni Iskandar
Surya/Hanif manshuri
MoU dan kegiatan sosialisasi sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) oleh Forkopimda di Pendopo Lokatantra, Jumat (8/12/2017) 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Peningkatan pelayanan pada masyarakat agar dibarengi dengan integritas.

Ini salah satu bentuk tekad Lamongan membersihkan adanya praktik pungli.

Bahkan Bupati Lamongan, Fadeli memastikan zero tollerance untuk setiap pungutan liar harus menjadi budaya kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lamongan.

Kegiatan Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) seperti ini adalah bagian dari upaya membersihkan pungli.

"Karena itu sosialisasi seperti ini jangan hanya dilakukan sekali, kalau bisa lebih dari sekali dalam setahun, “ tandas Fadeli saat di Pendopo Lokatantra, Jum’at (8/12/2017).

Pemkab Lamongan, kata Fadeli, selalu berupaya meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Sehingga pada tahun 2017 ini Pemkab Lamongan mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan selama tiga tahun berturut-turut mendapatkan penghargaan kinerja terbaik tingkat nasional.

Sedangkan kepada OPD yang berbasis pelayanan, dia kembali menegaskan mereka untuk meningkatkan pelayanannya pada masyarakat.

Seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, rumah sakit, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Sementara menurut Wakapolres Lamongan Kompol Imara Utama, kegiatan itu didasarkan oleh Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Peraturan Bupati Nomor 188/195/KEP/413.013/2017 Perubahan Atas Keputusan 188/346/KEP/413.013/2016 tentang Unit Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Lamongan.

“Sosialisasi ini adalah sebagi bentuk tindak lanjut dari peraturan tersebut," katanya.

Selanjutnya akan dilanjutkan dengan nota kesepahaman tentang koordinasi aparat pengawas internal pemerintah dengan aparat pengawas internal pemerintah dan dengan aparat penegak hukum terkait penanganan laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Diah Yuliastuti menjelaskan pihaknya juga telah membentuk Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4).

Berebut Swafoto Bareng Jokowi, Lihat yang Dialami Ibu-ibu di Lingkaran Merah, Netizen: Sadis

Tim ini disebutkan olehnya bertujuan untuk menghilangkan keragu-raguan aparatur negara dalam mengambil keputusan, terwujudnya perbaikan birokrasi bagi percepatan program-program strategis pembangunan nasional untuk kepentingan rakyat.

Tim ini juga diharapkan membantu terserapnya anggaran secara optimal, menciptakan iklim investasi yang mendorong petumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional.

"Dan terlaksananya penegakan hukum yang efektif dengan mengutamakan pencegahan, “ katanya.(Surya/Hanif Manshuri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved