Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kaleidoskop 2017

Kenali 5 Modus Penipuan yang Terjadi di Jawa Timur Sepanjang 2017, Jangan Jadi Korban Selanjutnya!

Modus para penipu untuk melakukan aksinya wajib Anda ketahui agar tak menjadi korban.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
Surya/Mohammad Romadoni
Kapolsek Kertosono Komisaris Polisi (Kompol) Abraham Sissik mengamankan tersangka Kusyono. 

Dengan modus berbisnis, empat pria ini membujuk rayu korbannya.

"Biasanya mereka memantau calon korban yang keluar dari hotel-hotel besar. Diajak ngobrol, datang tersangka lain berpura-pura dari Brunei menceritakan usaha, bisnisnya," ujar Kombes Pol Rudi Setiawan, Senin (18/12/2017).

Selain memamerkan bisnisnya, pelaku juga menunjukan uang miliknya di ATM.

Barang bukti dari kasus penipuan dengan modus ajakan bisnis lalu kuras ATM dibeber di Polrestabes Surabaya, Senin (18/12/2017)
Barang bukti dari kasus penipuan dengan modus ajakan bisnis lalu kuras ATM dibeber di Polrestabes Surabaya, Senin (18/12/2017) (TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA)

Usai berhasil merayu, pelaku meminta ATM korban untuk mengecek jumlah saldo korban.

Di sanalah, pelaku diam-diam menukar ATM korban dengan ATM yang telah disiapkan.

2. Modus nasabah kredit

Kapolsek Kertosono Komisaris Polisi (Kompol) Abraham Sissik mengamankan tersangka Kusyono.
Kapolsek Kertosono Komisaris Polisi (Kompol) Abraham Sissik mengamankan tersangka Kusyono. (Surya/Mohammad Romadoni)

Masih berhubungan dengan perbankan, modus ini juga pernah digunakan oleh pelaku penipuan di Surabaya.

Pada Juli 2017, Unit Reskrim Polsek Kertosono akhirnya tuntas membongkar praktek kejahatan penggelapan uang bermodus nasabah fiktif milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Setia Bhakti dengan total kerugian Rp 1, 8 miliar.

Modus yang dilakukan tersangka yakni merekayasa nasabah kredit untuk diajukan menjadi nasabah kredit fiktif.

(Antisipasi Penipuan, Best Western Papilio Hotel Surabaya Utamakan Privasi Tamunya)

Caranya, tersangka, Kusyono (41) membuat kartu nasabah kredit fiktif dengan mencantumkan nama orang lain tanpa meminta izin terlebih dahulu.

Hal ini lantaran ia mengaku memiliki wewenang merekrut, mensurvei dan merealisasikan sekaligus menarik angsuran pinjaman dari nasabah sampai lunas.

Untuk lebih menyakinkan lagi, tersangka mengisi jaminan pinjaman pada kartu nasabah kredit dengan BPKB kendaraan bermotor abal-abal.

(Ini Keinginan Pelatih Kiper Arema FC Yanuar ‘Begal’ usai Ambil Lisensi C AFC)

Sedangkan, modus kedua yang dipakai tersangka yakni membuat 57 nasabah fiktif yang sudah habis kreditnya untuk diajukan kembali sebagai nasabah kredit.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved