Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral! Padahal Baru 3 Jam, Pengunjung Bandara ini Harus Bayar Parkir Rp 213 Ribu, Mahal Amat?

Viral! Ada seorang pengunjung bandara harus membayar uang Rp. 213.000. Kok bisa ya?

Editor: Agustina Widyastuti
TribunStyle/kolase
Bayar parkir mobil di bandara mahal 

Tribunstyle melansir dari Kompas.com, "Dengan adanya kekeliruan dalam pembayaran parkir terhadap pengguna jasa yang menggunakan kendaraan bernomor polisi B 1469 BRH, kami meminta maaf dan bertanggung jawab atas adanya kerusakan mesin pencetak tiket parkir," ujar Executive General Manager Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta, M Suriawan Wakan melalui keterangan resminya, Selasa (19/12/2017).

Pengakuan Wakan yang melihat rekaman CCTV secara langsung dan foto bukti yang diunggah Etha memang sama.

Pelanggan tersebut masuk ke Terminal 1 pada Senin (18/12/2017) pukul 13.30.45 WIB dan keluar pada pukul 16.22.45 WIB.

( Dimarahi Gara-gara Main ke Jurang, Jawaban Anak Kecil Ini Bikin Netizen Ngakak: Bener Juga Nih Bocah )

Wakan sendiri mengaku bahwa seharusnya pengemudi kendaraan itu cukup membayar Rp 13.000.

Namun, karena tiket yang tercetak tergulung di dalam mesin, penumpang tidak bisa mendapatkan tiket walaupun gate sudah terbuka.

Akibatnya, pengendara tersebut dikenakan denda sebesar Rp 200.000.

Karena ketidaktahuan pengendara dan terjadinya kesalahan di mesin karcis parkir, pengendara dikenakan total biaya Rp 213.000.

( Xiaomi Redmi 5A Hadir di Indonesia, Ini Spesifikasi Smartphone Murah yang Mirip Ponsel Mahal! )

"Sehingga penumpang ketika akan keluar dikenai sanksi denda kehilangan tiket. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan pelayanan kami. Selain itu kami akan mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP)," kata Wakan.

"Seharusnya petugas memeriksa gulungan yang ada di dalam mesin pencetak tiket. Untuk mengantisipasi kejadian ini terulang, kami akan menambah petugas di area parkir," ujar dia.

Untuk menghindari peristiwa serupa, PT Angkasa Pura telah melakukan perbaikan pada mesin parkir yang rusak tersebut.

PT Angkasa Pura II (Persero) dalam hal ini juga akan meninjau proses, sarana dan prasarana serta besaran denda terkait sistem parkir di Bandara Soekarno-Hatta. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)

Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di TribunStyle.com dengan judul Baru Parkir 3 Jam di Bandara, Warganet Ini Harus Bayar Uang Sejumlah Rp 213 Ribu, Kok Bisa?

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved