Wanita Asal Malang Mengaku Ditipu usai Jual Organ, Ini 5 Fakta Jual Beli Ginjal yang Harus Diketahui
Baru-baru ini, seorang wanita warga Jalan Wukir gang 10, Temas, Kota Batu, Malang, terpaksa kehilangan organ dalamnya untuk membayar utang.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM - Jual beli ginjal bukanlah kasus baru.
Namun ada beberapa fakta tentang hal tersebut yang tak banyak diketahui.
Baru-baru ini, seorang wanita warga Jalan Wukir gang 10, Temas, Kota Batu, Malang, terpaksa kehilangan organ dalamnya untuk membayar utang.
Wanita bernama Ita Diana (41) ini mengaku menjual ginjalnya kepada Erwin Susilo, warga Jalan Kaliurang, Kota Malang.
(Merinding! Bisa Telan Manusia, Ini 5 Kasus Piton Lawan Mangsa Besar di Tahun 2017, No 3 Bikin Gempar)
Erwin berjanji membayar Rp 350 juta sesuai dengan jumlah utang Ita saat ini.
Erwin dan istrinya, Ninik, lalu menyanggupi dan mengatakan tidak akan menutup mata atas masalah yang dialami Ita jika Ita benar mau memberikan ginjalnya.

"Saya juga mau bantu Pak Erwin biar sembuh, tapi saya juga mau masalah saya dibantu agar selesai," kata Ita, Kamis (21/12/2017).
Operasi transplantasi pun telah dilakukan di RSUD Saiful Anwar Malang pada tanggal 25 Februari 2017.
Setelah operasi dilakukan, Ninik pun langsung memberikan uang kepada Ita sejumlah Rp 70 juta.
"Setelah 1 sampai 2 bulan kok tidak ada kabar, akhirnya saya datangi dan diberi Rp 2,5 juta," lanjut Ita.
Ita juga dibukakan rekening untuk biaya anaknya sekolah dan ditransfer Rp 500 ribu dari dokter Rumah Sakit Saiful Anwar yang mempertemukan Ita dengan Erwin.
Namun, di kunjungan ketiga beberapa minggu kemudian, Ita dimaki-maki langsung oleh Erwin dan hanya diberi uang Rp 1,5 juta oleh Erwin.
"Karena saya butuh ya saya terima, Pak Erwin memaki saya dan meminta saya untuk menempuh jalur hukum, karena tidak ada hitam di atas putih," lanjutnya.
(Dipakai untuk Panggil Arwah, Inilah Mantra Jawa yang Bikin The Sacred Riana Juarai Asias Got Talent)
Sampai saat ini Ita mengatakan bahwa tidak ada iktikad baik dari Erwin untuk menepati janjinya.
Hingga berita ini diunggah, TribunJatim.com berusaha mencari konfirmasi lebih lanjut terkait hal tersebut.
TribunJatim.com merangkum beberapa fakta tentang jual beli ginjal dari beberapa artikel Kompas.com dan Tribunnews.
Berikut ulasannya :
1. Sudah dilakukan sejak tahun 1980
Pada era 1980-an, jual dan beli ginjal sudah merupakan hal yang biasa.
Bahkan, ada yang mengiklankannya di media massa.
(6 Fakta Wanita Cantik yang Bikin Syok Judika Saat Audisi Indonesian Idol, No 2 Ungkap Pekerjaannya)
"Penjual ginjal itu iklan di majalah terkenal. Pengiklan menawarkan ginjalnya bagi yang butuh ginjal. Sedangkan pengiklan butuh uang untuk sekolahkan anak," ujar Kriminolog Universitas Padjadjaran (Unpad), Yesmil Anwar, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, dikutip dari Kompas.com.
2. Transplantasi ginjal dikaitkan dengan kejahatan

Jika berbicara kejahatan, Yesmil memandang, perlu diketahui latar belakang dan alasan terjadinya jual dan beli ginjal.
Menurutnya, menjual ginjal itu tidak bisa langsung dikatakan suatu perbuatan jahat atau pidana.
"Kalau misalnya ada membutuhkan dan dioperasi di klinik yang legal dan dilakukan dokter yang punya kompetensi, kelihatannya tidak apa-apa," kata Yesmil.
(Usai Umumkan Nama Klub Penggemar, Kontrak JBJ akan Diperpanjang? Ini Kata Agensi)
Jual dan beli ginjal menjadi sebuah kejahatan, jika menjadi sebuah profesi layaknya berjualan barang atau komoditas bernilai ekonomi.
Terlebih lagi, sampai mengambil ginjal dari pasien sakit berat atau gelandangan di jalan.
"Jual dan beli ginjal pasti menjadi kejahatan tergantung dari kasusnya. Itu bisa dilihat peraturan perundang-undangan yang menjadi aturan. Misalnya KUHPidana, UU Kesehatan, UU kedokteran, dan lainnya," ujar Yesmil.
Yesmil mengatakan, polisi harus bisa membuktikan kasus jual beli ginjal yang sedang ditangani saat ini.
Namun, kalau ada yang minta tolong dan tersangka punya kenalan yang ingin mendonorkan, maka itu tidak bisa menjadi pidana.
"Soal ada kompensasi apa tidak, itu hal lain," katanya.
3. Undang-undang tentang jual beli ginjal

Anggota Komisi IX DPR RI, Amelia Anggraini mengatakan maraknya jual beli ginjal akhir-akhir ini jelas melanggar Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Pasal 64 menyebutkan organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun," tegas Amelia di Jakarta dikutip dari Tribunnews.
(Jauh dari Ekspektasi, Mobil Ini Berhasil Bikin Netizen Ketipu, Kreativitas Tanpa Batas)
Maraknya praktik jual beli ginjal tersebut, Amelia mempertanyakan komitmen Kementerian Kesehatan untuk membuat Peraturan Pemerintah tentang transplantasi organ.
Padahal, mandat tersebut secara eksplisit tertuang pada Pasal 65 Ayat (3) UU Kesehatan.
4. Prosedur cangkok ginjal

Transplantasi ginjal merupakan tindakan mengganti ginjal seseorang yang sudah tidak berfungsi.
Operasi tersebut sebaiknya dilakukan jika pendonor dan penerima merupakan keluarga dekat untuk memperbesar kecocokan.
Pemerintah sendiri sudah mengatur secara ketat transplantasi organ.
(Wanita Hamil Ini Kerjakan Tugas Akhir Saat Detik-detik akan Melahirkan, Hasil Ujiannya Bikin Melongo)
"Prosedur cangkok ginjal ketat sekali. Orang yang mau mendapat ginjal, dan orang yang mau mendonorkan ginjal harus diteliti," terang Pelaksana tugas Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan Chairul Radjab Nasution saat dihubungi Kompas.com.
Chairul menjelaskan, dalam prosedur transplantasi ginjal, dibentuk tim advokasi yang antara lain terdiri dari dokter psikiatri forensik, psikolog, hingga bagian komite etik dan hukum.
"Dari semua aspek dilibatkan. Benarkah dia mau memberikan ginjal? Dari aspek psikologi ditanya bagaimana kalau nanti ginjalnya satu. Dilihat bagaimana keikhlasannya," terang Chairul.
Tim advokasi akan melihat bagaimana hubungan darah antara donor ginjal dan penerima donor.
(Pakai Jaket Bertulis Surat Wasiat Tuai Kontroversi, Benarkah Jonghyun Ingin Akhiri Hidup Sejak Lama?)
Tim juga menelusuri identitas pendonor dan melihat motivasi seseorang mau mendonorkan ginjalnya.
Setelah lolos dari tim advokasi, pendonor akan menjalani pemeriksaan medis oleh tim dokter untuk menilai kecocokan ginjal dari pendonor dengan mengecek golongan darah, tipe organ, hingga ada tidaknya risiko reaksi infeksi.
"Terakhir, cocok enggak ginjalnya? Kalau sudah mau ngasih ginjal, tapi enggak cocok kan enggak bisa. Ada tes darah segala macam, ketat sekali," lanjut Chairul.
Chairul mengatakan, pendonor harus memberikan ginjal tanpa paksaan dan bukan karena motivasi uang.
5. Mungkinkah hidup normal dengan satu ginjal

Lalu, jika salah satu ginjal didonorkan, apakah seseorang bisa hidup normal?
Dr Ari Fahrial Syam, Sp PD (K) mengatakan orang yang memiliki satu ginjal masih bisa hidup dengan normal.
Namun, kesehatannya harus dijaga.
"Ada beberapa kondisi yang bisa memperburuk kondisi ginjal seseorang, yaitu jika sakit diabetes dengan kadar gula tidak terkontrol, hipertensi, asam urat tinggi, serta mengonsumsi obat dan suplemen tidak sesuai petunjuk dokter," katanya.
(Makin Kece, 7 Artis Hollywood Ini Tak Malu Pamer Uban Mereka, Orang Tua Jaman Now Bisa Niru Nih!)
Oleh karena itu, setelah mendonorkan ginjalnya, seseorang wajib menjaga gaya hidupnya, mulai dari menjaga pola makannya agar tidak sampai menderita diabetes atau tekanan darah tinggi.
"Olahraga teratur dan mengontrol berat badan adalah upaya penting untuk menghindari kedua penyakit itu," katanya.
Selain itu, yang tak kalah penting adalah menghindari infeksi saluran kencing yang berulang akibat sering menahan kencing dan kurang minum.
(Dari Squishy hingga Tiang Listrik, Ini 8 Benda Paling Populer Tahun 2017, Nomor 5 Gara-gara Jokowi)
"Pola hidup sehat untuk menjaga kesehatan ginjal ini bukan cuma bagi orang yang ginjalnya tinggal satu, melainkan juga untuk orang yang masih mempunyai dua ginjal," katanya.