Gara-gara Cabuli Siswa, Kepsek di Lamongan Gagal Berangkat Umrah

kemungkinan berangkatnya pada hari Senin. Tapi karena terhalang dengan persoalan hukum yang harus dihadapinya.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni Iskandar
Hanif Manshuri
Tersangka Alief Abdul Haris saat di Kantor Kejari, Kamis (21/12/2017) 

 TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Alief Abdul Haris (33) oknum Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di jalan Mastrip Gang Made Sebalong Kecamatan Lamongan Jawa Timur yang kini mendekam di Lapas kelas II B Lamongan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap calon siswanya, harus menunda rencana ibadah umrahnya yang seharusnya dijalani pada minggu ini.

"Rencana berangkatnya pada pekan ini," kata penyidik kepada Surya, Jumat (12/12).

Yang diketahui penyidik, kemungkinan berangkatnya pada hari Senin. Tapi karena terhalang dengan persoalan hukum yang harus dihadapinya.

Maka rencana keberangkatan ke tanah suci Makkah itu harus ditunda sampai pada waktu yang belum bisa ditentukan.

"Sekarang kan dititipkan LP, sebagai tahanan Kejari," katanya.

Haris yang dalam pemeriksaan selalu membantah tidak melakukan perbuatan bejat itu dijerat dengan pasal berlapis.

Ada 4 pasal yang disangkakan kepada Haris oleh penyidik. Diantaranya, pasal tentang pencabulan, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan terhadap anak.

Kasi Intel Kejari Lamongan, Dino Kriesmiardi dikonfirmasi Surya membenarkan kalau penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat (3) jo pasal 76 D Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 82 ayat (2) jo pasal 76 E UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ternyata, 13 TKI Asal Blitar Meninggal Selama 2017

Sementara ditanya keberanian Kejari menahan tersangka, menurut Dino ada alasan yang berlandaskan, yakni karena atas pertimbangan subjektif dan objektif.

"Juga jangan sampai melarikan diri. Dan ancaman hukumannya di atas lima tahun," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Haris ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik polres dan pada tahap 2 pelimpahan berkas dan tersangka, langsung ditahan Kejari.

Kasusnya ini berjalan selama 6 bulan sejak kejadian pada 12 Juli 2017.

Kini Haris harus menjalani proses hukum, dan harus menanggalkan rencana umrahnya ke tanah suci Makkah.(Surya/Hanif Manshuri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved