Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pengedar Sabu-sabu Asal Gresik ini Ditembak di Pamekasan

Kedua tersangka itu ditangkap satuan Narkoba Polres Pamekasan, di depan SPBU Jalan Raya Sotabar, Kecamatan Pasean Pamekasan.

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Yoni Iskandar
Surya/Muchsin Rasjid
DUA tersangka pengedar sabu, yang kini ditahan di Polres Pamekasan. 

TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN – Lagi, aparat Polres Pamekasan menangkap pelaku kasus sabu-sabu antar kabupaten.

Dua pengedar sabu-sabu, Sutrisno (29), warga Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti, Gresik dan Aris Siswanto (35), warga Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Gresik, Kamis (21/12/2017) malam ditangkappetugas.

Kedua tersangka itu ditangkap satuan Narkoba Polres Pamekasan, di depan SPBU Jalan Raya Sotabar, Kecamatan Pasean Pamekasan.

Namun satu tersangka Sutrisno, yang berusaha melarikan diri saat ditangkap, terpaksa betis kanannya dilumpuhkan dengan sebutir peluru.

Dari kedua tersangka yang diduga menjadi pengedar sabu, petugas menyita sabu seberat 15,33 gram yang dibungkus kertas dan plastik, senilai Rp 30 juta dan sebuah sepeda motor matic Honda Vario W 6563 AX yang dikendarai tersangka.

Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo, didampingi Kasat Narkoba Polres Pamekasan, AKP Syaiful, Jumat (22/12/2017), mengatakan, kedua tersangka merupakan target operasi (TO) anggotanya, karena sejak sebulan terakhir ini, keduanya sering memasok sabu dari Surabaya dan Gresik ke Pamekasan, melalui kawasan pantai utara (pantura).

Sebelum keduanya ditangkap, petugas mendapat informasi jika kedua tersangka akan menuju kawasan pantura, untuk melakukan transask sabu di perbatasan antara Kecamatan Batumarmar dan Kecamatan Pasean, dengan mengendarai sepeda motot matic warna putih.

Kemudian petugas melakukan pengintaian di lokasi yang dinilai aman. Ketika melihat kedua tersangka naik sepeda motor dan berhenti di depan SPBU Sotabar, untuk menemui calon pembelinya, petugas langsung mengepung dan meminta keduanya menyerah.

Tapi Sutrisno, residivis kambuhan dalam kasus sabu, yang saat itu berada di atas sepeda motor menghidupkan mesin dan berusaha melarikan diri.

Risma Dibonceng Motor Inspeksi Persiapan Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Gereja-gereja Surabaya

Tapi karena petugas tidak ingin kelihangan tersangka, maka tersangka petugas mengarahkan senjata api ke kaki kanan tersang.

“Dari hasil lidik dan pengakuan kedua terasangka, keduanya mengatakan jika barang yang dipasok ke Pamekasan ini didapat dari bandar Surabaya dan Gresik, untuk diedarkan di Madura, khususnya Pamekasan,” kata Teguh Wibowo.

Diugkapkan, rencananya sabu seberat 15,33 gram itu, akan dibungkus jadi 76 poket, dengan harga eceran paket hemat (pahe) Rp 400.000 per poket. Tapi sebelum tersangka mengedarkan sabu, petugas keburu bertindak dan menangkapnya.

Kapolres menjelaskan dengan pengungkapan kasus sabu ini, maka selama 2017, Satnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengungkap 47 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 59 orang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved