Belum Ditebus, 661 Ton Rastra Milik 19 Desa di Sumenep Hangus
Dari 19 desa di empat kecamatan yang belum menebus itu, di antaranya empat desa di Kecamatan Kota. Satu desa di Kecamatan Batuan.
Penulis: Moh Rivai | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP – Sekitar 661.020 ton beras untuk keluarga sejahtera (Rastra) 2017, milik 19 desa, yang tersebar di empat kecamatan di wilayah Sumenep, dipastikan hangus dan tidak bisa dicairkan.
Sebab hingga akhir Desember 2017, sebanyak 19 desa, jatah rastranya itu belum juga ditebus.
Asisten Ekonomi Pembangunan Setkab Sumenep, Hery Koentjoro Pribadi, Senin (25/12/2017), mengatakan, berdasarsakan data Pemkab Sumenep, dari 334 desa di selurun Sumenep, terdapt 19 desa yang tidak tuntas melakukan penebusan Rastra 2017. Bahkan terdapat beberapa desa yang lebih lima bulan tidak menebus rastra.
Dari 19 desa di empat kecamatan yang belum menebus itu, di antaranya empat desa di Kecamatan Kota. Satu desa di Kecamatan Batuan.
Empat desa di Kecamatan Manding. Empat desa di Kecamatan Guluk-Guluk, dan enam desa di Kecamatan Pasongsongan. Dan yang terparah, selama satu tahun, Desa Marengan Daya, Kecamatan Kota, berasnya tidak ditebus.
Diungkapkan, besarnya kuota rastra 2017 di Sumenep dalam satu tahun, mencapai 23.042.880 ton atau 1.920.240 ton setiap bulan. Dari pagu tersebut tahun ini hanya terealisasi sebanyak 22.381.860 ton.
“Jumlah Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) sebanyak 128.016 orang yang tersebar di 27 kecamatan,” ungkapnya.
Dijelaskan, sesuai aturan, rastra harus direalisasikan setiap bulan. Setiap RTS-PM menerima jatah 15 kg dengan uang tebusan Rp1600 per kilogram.
Operasi Pasar Tidak Berpengaruh, Harga Sembako di Magetan Terus Melonjak
Penebusan rastra dengan sistem cash and carry langsung di gudang bulog.
Batas akhir penebusan maksimal pada 15 Desember 2017. Apabila tidak dilakukan penebusan pada waktu itu, jatah tersebut dipastikan hangus.
Ditanya apakah ada sanksi bagi desa yang tidak melakukan penebusan, Hery mengaku belum ada regulasi yang menaungi. Dengan begitu, meskipun desa tidak melakukan penebusan tidak akan diberikan sanksi.
Hanya saja pihaknya mengaku akan melakukan evaluasi kepada desa yang tidak tuntas melakukan penebusan, untuk evaluiasi sebagai acuan dalam pemberian bantuan rastra 2018 mendatang. (Surya/Moh.rivai)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/berita-sumenep-beras-rastra-di-sumenep_20171129_171946.jpg)