Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Heboh Kampanye CELUP Dikecam Netter dan Catut Sejumlah Media di Posternya, Begini Klarifikasinya

Akun CELUP atau Cekrek Lapor Upload, mengunggah sebuah klarifikasi tentang keterkaitannya dengan sejumlah media.

Editor: Alga W
Instagram
Kampanye CELUP 

Hal ini karena Pasal 19 ayat (1) UUHC telah mengatur:

“Untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas Potret seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia.”

Tak Hanya Jonghyun SHINee, 6 Idol Korea Selatan Ini Juga Meninggal Usai Bunuh Diri, No 4 Kakak Adik

Nggak selalu orang yang dipotret akan setuju bahwa potretnya diumumkan tanpa diminta persetujuannya, apalagi kalau fotonya digunakan untuk hal-hal yang nggak diinginkan.

Oleh karena itu ditentukan bahwa harus dimintakan persetujuan yang bersangkutan atau ahli warisnya, sebagaimana disebut dalam Penjelasan Pasal 19 ayat (1) UUHC.

Atas perbuatan ini, maka pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana menurut Pasal 72 ayat (5) UUHC dengan sanksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000.

8 Selebritis Indonesia yang Jadi Mama Muda di Tahun 2017, Syok Sama No 6, Umur Segitu Sudah Lahiran

Tambahan, kalau kamu dituduh berpacaran, padahal itu foto kamu dengan adik kamu, dan disebarkan dengan maksud untuk diketahui oleh orang banyak dan perbuatan tersebut adalah perbuatan yang memalukan, maka dapat dipidana dengan Pasal 310 ayat (2) KUHP.

Pelaku bisa diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda.

Penampilan Ki Joko Bodo Kini Setelah Kabarnya Tinggalkan Dunia Paranormal Bikin Netizen Pangling

Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di TribunWow.com dengan judul Akun Cekrek Lapor Upload Dikecam dan Bisa Kena Denda 150 Juta, Begini Tanggapannya.

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved