Kasus Pemerasan Oknum LSM ke PT Sekar Laut Group Berbuntut Panjang
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol M Harris, mengatakan pihaknya tengah mengejar empat tersangka baru dari kasus tersebut.
Penulis: Irwan Syairwan | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Kasus dugaan pemerasan oleh oknum LSM ke PT Sekar Laut Group (SLG) berbuntut panjang. Setelah empat orang anggota LSM tersebut dijadikan tersangka, kini polisi membidik empat orang lagi.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol M Harris, mengatakan pihaknya tengah mengejar empat tersangka baru dari kasus tersebut.
"Kami membidik empat orang lagi. Namun, empat orang ini kabur ketika kami cari di alamat rumah mereka," kata Harris saat ditemui di areal PT SLG, Kamis (28/12/2017).
Harris menuturkan keempat orang tersebut telah masuk daftar DPO. Perannya, melakukan pengerusakan, yaitu melakukan penyumbatan saluran pembuangan limbah dan drainase PT SLG.
Harris mengungkapkan kemungkinan besar tersangka kasus ini bisa bertambah. Pihaknya telah memeriksa 10 saksi atas kasus ini.
"Oknum LSM ini melakukan pemerasan dengan cara mengancam perusahaan akan menutup saluran pembuangan dan drainase jika tidak diberikan sejumlah uang. Oknum LSM ini bertindak di luar kewenangannya dan melakukan pengerusakan itu. Perusahaan dirugikan Rp 600 juta akibat tersumbatnya tujuh saluran yang dirusak oknum LSM ini," sambungnya.
Pihaknya akhirnya melakukan pembongkaran saluran tersebut, sekaligus identifikasi untuk dijadikan alat bukti.
"Kami membongkar tujuh saluran yang disumbat untuk nantinya sebagai bahan penyidikan," ujarnya.
Sebuah LSM bernama Gerakan Anak Sidoarjo Setia (Ganass) diduga melakukan pemerasan kepada PT SLG. LSM tersebut berdalih PT SLG membuang limbah berbahaya ke Kali Kemambang sehingga kali tersebut mengeluarkan bau tak sedap.
Gelar Pahlawan Untuk Gus Dur Kembali Tertunda, Ini Alasan Mensos Khofifah
Namun, berdasarkan penyidikan kepolisian, alasan itu hanya untuk menutupi maksud terselubung, yaitu meminta uang sejumlah Rp 300 juta ke perusahaan tersebut.
Empat tersangka berinisial CPG, AD, DK, dan S, sudah ditahan. Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Himawan Bayu Aji, saat merilis kasus tersebut 20 Desember lalu menyatakan tindakan LSM ini merupakan bentuk premanisme terselubung.
Bahkan, Pemkab Sidoarjo meradang hingga mengeluarkan keputusan untuk mengevaluasi LSM yang ada di Kota Delta akibat imbas kasus ini,karena dinilai mengganggu iklim investasi. (Surya/Irwan Syairwan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/lsm-peras-pt-sekar-laut-di-sidoarjo_20171228_151147.jpg)