Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Banyak Penghuni Rusun Nakal di Surabaya, Ada Saja Cara Licik Mereka untuk Mengakali Pemkot

Banyaknya hunian murah alias rusun yang disediakan di Surabaya ternyata banyak disalahgunakan.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/NUR IKA ANISA
Rusun Romokalisari Surabaya, satu dari sejumlah rusun yang disiapkan untuk warga di Surabaya. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya menyediakan ribuan unit hunian murah di rumah susun alias rusun yang menyebar di Surabaya.

Rusun itu disewakan dengan harga murah mulai tarif Rp 60 ribu per bulannya.

Namun sayangnya, penyewa rusun Pemkot banyak yang tidak mematuhi syarat dan ketentuan sewa yang sudah ditentukan.

Akhir tahun ini, Pemkot menindak lebih dari 20 penyewa rusun yang nakal dan mencabut izin sewa mereka.

Kepala Dinas Pengelola Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan paling banyak penghuni yang nakal ada di rusun Romokalisasi.

Digusur Paksa Satpol PP, Warga di Surabaya Tolak Direlokasi Pemkot ke Rusun

Dikatakan wanita yang akrab disapa Yayuk ini, ada sebanyak 20 penghuni rusun yang diputus kontrak sewanya.

"Kami baru saja menghentikan sewa dari sebanyak 20 orang di rusun Romokalisari. Sebab kami sudah melakukan pemeriksaan dan pengecekan di sana, ada 20 unit yang disewa namun tidak ditempati oleh penyewanya," tegasnya, saat di komplek Balai Kota Surabaya, Sabtu (30/12/2017).

Ada di antaranya juga yang tidak menempati sendiri rusunnya dan dialihkan ke penyewa lain.

Padahal sesuai ketentuan, unit rusun yang disewa harus ditempati langsung oleh penyewanya.

Identitas penyewa digantung di depan unit jika sewaktu-waktu petugas datang memeriksa bisa mencocokannya antara penghuni dan penyewa.

Ingin Tempati Apartemen Rakyat di Kota Kediri, Caranya Sederhana Cukup . . .

Tidak hanya melakukan pendataan untuk penyewa di rusun Romokalisasi. Namun Dinas Pengelola Bangunan dan Tanah juga melakukan pemeriksaaan di sejumlah rusun lain dan menemukan kejadian serupa.

"Kami juga menemukan kasus serupa di rusun Wonorejo. Ada dua penghuni di sana yang kami cabut izinnya. Unit rusun kami tidak difungsikan sebagaimana yang kami syaratkan," katanya.

Selain itu tim dari Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah juga mendapati satu penyewa unit rusun di Tanah Merah dan juga di rusun Penjaringan sebanyak satu orang penyewa rusun.

Menurut Yayuk, akhir tahun ini pihaknya memang banyak melakukan pemeriksaaan dan pendataan pada penyewa rusun.

Mau Tahun Baruan di Surabaya, Perhatikan Rekayasa Arus Lalin ini Biar Tidak Kejebak Macet

Namun yang bisa ditindak baru yang menyewakan rusun ke pihak lain, atau yang melanggar aturan sewa.

Sedangkan untuk pelanggaran penyewa yang menyewa lebih dari batas maksimal selama sembilan tahun, Pemkot masih belum bisa melakukan pendidikan.

"Sesuai ketentuan, batasnya adalah tiga kali sewa dan tiga kali perpanjangan. Kalau dihitung maksimal menyewa sembilan tahun. Namun saat aturan itu kami terapkan di perda, banyak yang bergejolak, banyak yang merasa keberatan," ucapnya.

Sehingga evaluasi yang dilakukan berkisar pada mekanisme sewa, dan juga evaluasi pereknomian penyewa. Jika sekiranya sudah naik kesejahteraannya dianjurkan untuk pindah ke rusun yang lain.

Terungkap, Dibumbui Asmara, Cewek Ingusan ini Bunuh Sadis Siswi SMA Lalu Membuangnya ke Hutan

Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Herlina mendorong Pemkot untuk melakukan penambahan pengawasan rusun.

Jangan sampai ada warga yang mengambil keuntungan dengan adanya kegiatan menyewakan unit pada orang lain.

"Harus diawaasi, karena bagaimanapun penggunaan aset pemkot itu ada aturan dan ketentuannya yang diatur dalam perda. Orang yang berkah menyewa juga ditentukan," kata Herlina.

Jika warga menyewakan ke orang lain, maka ada kekhawatiran tarif menjadi lebih mahal, dan orang yang menyewa tidak sesuai syarat.

Awas, Kendaran Serbu Tol Suramadu, Antrean Panjang Mengular Hingga Beberapa Kilometer, Bahkan

(Surya/Fatimatuz zahroh)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved