Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kakek ini 3 Hari Sekali Gagahi Siswi SMP, Aksi Bejatnya Tak Sengaja Terbongkar Ibu Korban

Usia tua mestinya dipakai beramal ibadah untuk bekal di akherat dan bukannya berlaku bejat seperti yang dilakukan kakek enam cucu ini.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Mujib Anwar
SURYA/HANIF MANSHURI
Tersangka Ridwan yang mencabuli siswi SMP di Desa Kudikan, Kecamatan Sekaran, Lamongan saat diperiksa Kanit PPA Mapolres Lamongan, Aiptu Sunaryo SH, Rabu (3/1/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Ridwan (66) kakek asal Desa Kudikan, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan ini benar-benar tidak menyadari bahwa usianya sudah udzur.

Dia yang seharusnya memperbanyak amal kebajikan untuk bekal di akhirat, malah tega melakukan tindakan bejat dan amoral yang meruntuhkan martabatnya.

Ini setelah kakek dengan enam cucu tega menyetubuhi seorang anak yang masih duduk di bangku SMP kelas X.

Atas perbuatan cabulnya, Mbah Ridwan diamankan warga Kudikan Kecamatan Sekaran. usai melakukan hubungan badan dengan korban, RA (13) untuk yang ketiga kalinya, Selasa (2/1/2018) sekitar pukul 20.30 WIB.

Hubungan layaknya suami istri dilakukan di rumah kosong milik Sukinah yang tidak jauh dari rumah pelaku.

Usai 3 Orang Ditelan Ombak Pantai Teluk Asmara, Giliran Pulau Sempu dan Balekambang Makan Korban

Gara-gara Seragam Sekolah, Kepala SMK di Lamongan Keenakan Cabuli dan Perkosa Calon Siswanya

Setelah digerebek dan diamankan warga, Mbah Ridwan lalu diserahkan ke polisi.

Kisah amoral nan memilukan itu bermula, ketika korban malam itu sedang makan malam bersama ibunya SN . Usai makan, korban keluar rumah sekira pukul 19.30 WIB.

SN merasakan ada yang ganjil karena hingga tengah malam anaknya tak kunjung pulang.

Dia kemudian mencoba mencari keberadaan korban dan memanggil nama korban hingga berkali-kali kali.

Korban kemudian merespon panggilan ibunya dan berteriak memanggil nama SN.

Lawan Gus Ipul dan Khofifah, Koalisi Poros Emas Siap Usung Putri Gus Dur

Nah, pada saat bersamaan, SN melihat Ridwan yang sedang berjalan keluar dari rumah kosong yang berada disamping rumah korban.

Padahal tidak biasanya pelaku yang rumahnya berjarak enam rumah dari tempat tinggalnya berada di rumah kosong tersebut.

Yang membuat saksi makin curiga saksi adalah, anaknya ternyata berjalan mengikuti di belakang pelaku.

Sebagai orang tua, SN berusaha mencoba mencari tahu ada apa korban keluar dari rumah kosong bersama pelaku.

Razia Tenda Kemping di Bantaran Brantas, Astaga 2 Cewek dan Seorang Lelaki Sedang Beginiian

Betapa kagetnya, ketika RA menceritakan semua apa yang barusan dilakukan dengan pelaku.

"Saya benar-benar kaget dan tak percaya waktu istri saya cerita soal kejadian itu," ungkap Dr, orang tua korban kepada Surya saat dimintai keterangan di Mapores Lamongan.

Perasaan Dr makin mendidih saat putrinya itu mengakui, bahwa dirinya sudah tiga kali diajak mbah Ridwan berhubungan intim.

Akhirnya, malam itu juga orang tua korban didampingi sejumlah warga mencari pelaku ke rumahnya.

Sempat bersih tegang, karena pelaku tidak mengakui dan menganggap korban telah berbohong.

Pemilik Rental Mobil ini Diculik dan Dibuang di Hutan Lamongan, Kondisinya Tragis saat Ditemukan

Pelaku akhirnya didesak warga dan akhirnya mengakui semua perbuatannya.

Malam itu juga, kaken beranak tiga ini diserahkan ke Polsek Sekaran dan langsung dilayar ke Polres Lamongan.

Mbah Ridwan yang tak bisa berkutik mengakui semua perbuatannya.

"Namung ping tigo (hanya tiga kali) saya melakuan itu (hubungan badan)," akunya.

Ridwan mengungkapkan, ia melakukan hubungan badan dengan korban bukan karena pemaksaan.

Mulanya hanya sekedar menciumi korban hingga akhirnya kebablasan.

Persetubuhan hingga berulang tiga kali itu dilakukan dalam kurun waktu hanya sembilan hari.

"Nggih tiga hari sekali," katanya.

Rem Blong di Pintu Masuk Pantai Gemah, Bus Pariwisata Tabrak 4 Mobil Wisawatan, Akibatnya . . .

Ridwan mengakui masih punya istri, namun usianya sudah cukup udzur.

Bahkan tidurnyapun diakui sudah di kamar masing-masing alias pisah ranjang.

Sementara berhubungan badan dengan RA, hanya dilakukan sekadarnya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan, Aiptu Sunaryo SH dikonfirmasi Surya mengungkapkan, Ridwan sudah ditetapkan sebagai tersangka karena ada bukti permulaan yang cukup.

"Adanya kekawatiran tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatannnya, maka pelaku sesuai dengan hukum acara pidana kita tahan," tegasnya.

Akui yang Kirim Surat ke Ahok Adalah Siswinya, Kepala Sekolah di Lamongan Ini Ungkap Fakta Menohok

Ada unsur ancaman kekerasan membujuk anak dibawah umum untuk melakukan persetubunan dan atau perbuatan cabul dengannya.

Tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan atau 82 ayat (1) UU RI No 35 th 2014 atas perubahan UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," imbuhnya. (Surya/Hanif Manshuri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved