Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pagi ini, Pakde Karwo Launching Aplikasi Pendaftaran Taksi Online di Grahadi

Pemprov Jatim secara resmi akan meluncurkan pengoperasian taksi online, Kamis (4/1/2018), di halaman Gedung Negara Grahadi.

Penulis: Mujib Anwar | Editor: Mujib Anwar
tribunstyle.com
Ilustrasi taksi online 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemprov Jatim secara resmi akan meluncurkan pengoperasian angkutan sewa khusus online alias taksi online, Kamis (4/1/2018) pagi ini, di halaman Gedung Negara Grahadi

Launching dilakukan langsung oleh Gubernur Jatim Soekarwo (Pakde Karwo) pada pukul 08.00 WIB dan dihadiri pejabat terkait serta pemilik armada taksi online yang sudah mendapatkan izin dari Dinas Perhubungan Jatim.

Kepala Biro Humas Pemprov Jatim, Benny Sampir Wanto kepada Tribunjatim.com, mengatakan, launching taksi online dilakukan untuk armada yang mewakili wilayah Gresik, Madura, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, Tuban, Bojonegoro, Jombang dan Pasuruan (Gremakertosusilo) ditambah Malang Raya.

Dikatakan, hingga Rabu (3/1/2018), Dinas Perhubungan Jatim sudah memberi izin sembilan perusahaan, dari total 31 perusahaan yang mengajukan izin.

Kemenangan Chelsea di Laga Big Match Atas Arsenal Buyar Karena Gol Injury Time

Jumlah persetujuan prinsip terhadap kendaraan sebanyak 2.418 unit kendaraan, sedangkan yang sudah memperoleh izin operasional sebanyak 113 kendaraan.

Selain itu, kuota angkutan online di Jatim sendiri mengacu pada Pergub Jatim No. 188/375/KPTS/103/2017, yakni sebanyak 4.445 kendaraan, yang terdiri dari 3.000 unit untuk wilayah Gremakertosusila, 225 unit di Malang Raya.

"Tarif angkutan online sudah diatur mengenai tarif batas atas dan batas bawah," ujar Benny.

Dalam peraturan tersebut sudah ditentukan, besaran tarif angkutan sewa khusus di Jatim adalah Rp. 6.000 per km batas atas dan Rp. 3.500 per km batas bawah.

Keenakan Gagahi Siswi SMP, Kakek di Lamongan ini Tiga Hari Sekali Selalu Minta Jatah Birahi

Rekom Turun ke Non Kader, Pengurus PDIP di Jombang Ngamuk dan Serbu Kantor DPC

Kepala Dinas Perhubungan Jatim Wahid Wahyudi menambahkan, sesuai Pergub tata kelola taksi online di Jatim, hanya ada kuota 4.445 unit kendaraan yang boleh beroprasi melayani penumpang. 

Jumlah ini hanya sepersekian persen dari total jumlah taksi online yang saat ini beroperasi di jalan.

"Anehnya, para mitra taksi online itu tidak serius mengurus izin ke kami," tegasnya.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108, semua taksi online diwajibkan berbadan hukum. Selain itu, kendaraan tersebut harus lolos uji kir. 

Nyalon Pilkada, Enam Anggota DPRD Jatim Mundur, Inilah Daftarnya

Menurut Wahid, saat ini ada sekitar 15.000 taksi online yang beroperasi menyebar di  wilayah Jatim.

Namun yang resmi baru sekitar 10.000. Jumlah ini pun masih sedikit mengajukan izin resmi ke Dishub.

Di Dishub Jatim, yang resmi mangajukan izin 2.800. Dari jumlah ini, kendaraan yang tuntas memenuhi izin prinsip baru 113 unit saja.

"Ini berarti, saat ini hanya 113 unit saja taksi online yang legal dan memenusi syarat operasional untuk beroperasi sesuai aturan yang ada," tegas pejabat asal Lamongan ini.

Bertapa di Gunung Budheg Biar Sakti, Pria ini Ditemukan Kondisinya Mengenaskan, Tak Tega Melihatnya

Untuk itu, per Januari ini semua taksi online harus uji kir. Selain itu, driver juga harus memiliki SIM A Khusus.

Wahid menghimbau, belasan ribu taksi online ilegal dan tidak memenuhi syarat yang ditetapkan segera mengurus izin resmi.

"Prosesnya akan dipermudah. Makanya Kamis (4/1/2018) hari ini kami melaunching aplikasi pendaftaran taksi online via internet," beber pria yang juga Ketua IKA ITS wilayah Jatim ini. (*)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved