Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

6 Fakta Penangkapan Fredrich Yunadi oleh KPK, mulai Pencarian hingga Satu Rutan dengan Setya Novanto

Fredrich Yunadi resmi diciduk KPK, berikut beberapa fakta menarik penangkapan dirinya.

Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Agustina Widyastuti
Tribunnews.com
Pengacara Fredrich Yunadi tiba di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2018) dini hari. Pengacara Fredrich Yunadi memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan merintangi penyidikan perkara KTP Elektronik yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pipin Tri Anjani

TRIBUNJATIM.COM - Fredrich Yunadi menjadi perbincangan hangat belakangan ini.

Pasalnya, mantan pengacara Setya Novanto resmi diciduk KPK pada Sabtu (13/1/2018) dini hari tadi.

Fredich ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus upaya menghalangi penyidikan terhadap Setya Novanto terkait kasus korupsi e-KTP.

( Produser Boys Before Flowers yang Pernah Lecehkan Artisnya Tertabrak Mobil Hingga Meninggal Dunia )

Seperti yang diketahui, kasus penangkapan Setya Novanto sempat menjadi perhatian publik di tahun 2017.

Setnov menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP.

Namun, Setya Novanto beberapa kali menghindar dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus e-KTP.

Drama penangkapan Setya Novanto pun menjadi bahasan publik.

Pasalnya, saat dijemput KPK, Setya Novanto menghilang hingga akhirnya ia diketahui mengalami kecelakaan menabrak tiang listrik.

( Oreo Rupanya Punya 13 Varian Rasa Unik yang Gak Ada di Indonesia Lho, Pingin Nyobain yang Mana? )

Seperti yang diketahui, Setnov menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP.

Namun, Setya Novanto beberapa kali menghindar dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus e-KTP.

Saat itu, Fredrich Yunadi menjadi pengacara Setya Novanto.

Fredrich menjadi kuasa hukum Novanto dan kerap menjadi orang terdepan saat berhadapan dengan penyidik KPK dan media massa.

( Kisah Perjuangan Imam Gay dan Penghapal Al Quran yang Ingin Dirikan Masjid Ramah Kaum LGBT )

Fredrich memutuskan mundur dari tim pengacara Novanto sejak Desember 2017.

Tepatnya setelah berkas perkara Novanto dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.

Kini, Fredrich tertangkap oleh KPK.

KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Fredrich sejak Rabu (10/1/2018).

( Ini Video yang Bikin Netizen Curiga Inul Daratista Sindir Syahrini Sampai Dicap Sombong )

Dilansir dari beberapa sumber artikel, berikut beberapa fakta menarik penangkapan Fredrich Yunadi.

1. Melibatkan anggota Brimob

KPK melakukan pencarian terhadap Fredrich Yunadi.

Dilansir dari Tribunnews, KPK menurunkan beberapa tim untuk melakukan pencarian.

( Ayah Pembunuh Bayi 16 Bulan di Tambaksari Surabaya Dibawa ke RSJ Menur, Polisi Akan Gelar Perkara )

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengakui tim KPK melibatkan sejumlah anggota Brimob bersenjata lengkap dalam penangkapan mantan kuasa hukum Setya Novanto.

Saat ditangkap, Fredrich tidak melakukan perlawanan terhadap pihak KPK.

2. Ditangkap pada jumat malam

Fredrich ditangkap oleh KPK saat berada di sebuah rumah sakit, di Jakarta Selatan, pada Jumat (12/1/2018) malam.

Dilansir dari Tribunnews, tim KPK menangkap Fredrich saat berada di dalam RS Medistra, di Jalan Jenderal Gatot Subroto kavling 59, Jaksel, pada Jumat malam.

( Gak Pede Punya Kulit Sawo Matang? 8 Makeup Ala Marion Jola Indonesian Idol Bisa Ditiru, Jadi Seksi! )

3. Mengaku akan cek jantung

Seperti yang diketahui, KPK menangkap Fredrich di sebuah rumah sakit.

Dilansir dari Tribunnews, saat itu, Fredrich mengaku hendak mengecek sakit jantung yang dideritanya.

Namun, tim penyidik bisa membawa Fredrich tanpa perlawanan fisik karena dilengkapi dengan Surat Perintah Penangkapan.

Fredrich tampak membawa plastik putih bertuliskan RS Medistra Jakarta di tangan kanannya.

( Thiago Furtuoso Ungkapkan Skema yang Disiapkan Arema FC Jelang Lawan Barito Putera )

4. Ekspresi datar

Sabtu dini hari sekitar pukul 00.11 WIB, Fredrich yang dibawa tim penyidik KPK dengan mobil Kijang Innova tiba di kantor KPK.

Saat memasuki kantor gedung KPK, Fredrich menujukkan ekspresi datarnya.

Dilansir dari Tribunnews, ia menolak memberikan komentar saat wartawan menyapa dan melontarkan pertanyaan.

Wajah Fredrich terlihat datar dan tidak tersenyum kendati disapa oleh awak media.

( Mengaku Siap Dimainkan Lawan Barito Putera, Ada Permintaan Khusus Thiago Furtuoso ke Joko Susilo )

Fredrich tak menggubris saat awak media mengkonfirmasi ketidakberhasilan rencana dugaan "skenario bakpao" terkait Setya Novanto.

5. Tak terima

Setelah ditangkap KPK, advokat Fredrich Yunadi tidak terima penahanan yang dilakukan.

Dilansir dari Kompas.com, dia mengatakan, apa yang dia lakukan selama ini semata membela kliennya, Setya Novanto, sebagaimana tugas profesi advokat.

Menurut dia, advokat yang sedang menjalankan profesinya tidak bisa dihukum, baik secara pidana maupun perdata.

( Satu Grup dengan Tim-tim Liga 1 di Piala Presiden 2018, Begini Tanggapan Manajer Persebaya )

Hal tersebut diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Kemudian, kata Fredrich, UU itu diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2013 bahwa advokat tidak dapat dituntut.

Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya tidak memukul rata bahwa advokat yang membela tersangka patut disebut menghalangi penyidikan.

KPK mengajak semua pihak untuk tidak menggeneralisasi profesi advokat.

( Lawan Barito Putera, Pelatih Arema FC Joko Gethuk Susilo Tak Berharap Banyak Pada Thiago Furtuoso )

6. Ditahan satu rutan dengan Setya Novanto

Pengacara Fredrich Yunadi resmi ditahan oleh pihak KPK.

Dilansir dari Tribunnews, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Fredrich ditahan selama 20 hari kedepan di ‎Rutah gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta selatan.

Fredrich ditahan di Rutan KPK, Kavling 4 Gedung Merah Putih.

( Istiqamah Berhijab Saat di Atas Panggung, Intip 5 Fakta Perubahan Penampilan Cinta Penelope di 2018 )

Seperti yang diketahui, rutan tersebut merupakan rutan yang digunakan untuk menahan Setya Novanto.

Ditahannya Fredrich Yunadi di sana, berarti dia ditahan bersama dengan Setya Novanto (Setnov) yang sudah lebih dulu ditahan atas kasus korupsi e-KTP.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved