Gunakan Kantong Ajaib di Ketiak, 2 Janda Cantik Dengan Mudah Satroni Banyak Minimarket di Surabaya
Ibu mestinya memberi contoh yang baik ke anaknya, bukan malah mengajak berbuat jahat dan berkomplot mencuri bermodal kantong ajaib.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang ibu semestinya memberikan contoh yang baik kepada anaknya. Bukan malah sebaliknya, mengajak berbuat kejahatan.
Apa yang dilakukan Fatim Hamamah (54) ini misalnya. Dia mengajak anaknya Elvira Puspita Sari (33) untuk mencuri barang di sejumlah minimarket di Surabaya.
Aksi Ibu dan Anak warga Kabupaten Gresik tersebut berakhir, setelah aparat Polsek Wonocolo, Surabaya menangkap keduanya.
Menariknya, ibu dan anak kandung yang sama-sama statusnya sudah menjanda.
Kisah Heroik The Power of Emak-emak di Lamongan Menangkap Pencuri di Pasar
Kapolsek Wonocolo Surabaya Kompol Budi Nurtjahjo mengatakan, Fatim dan Elvira diringkus usai mencuri sejumlah barang di minimarket.
Barang yang dicuri, mulai minyak goreng, deodoran, parfum, sabun cuci, sabun mandi, dan sejumlah barang lainnya.
"Kedua pelaku mengambil barang-barang di minimarket tersebut dengan cara diselipkan di kedua ketiaknya," ujarnya, Senin (15/1/2018).
Ketiak pelaku mampu menampung barang sebesar itu, karena ternyata di dalam ketiaknya ini ada dua keranjang kain yang mirip kantong ajaib yang ditutupi kerudung yang dipakainya.
Akibat ulah dua wanita itu, total kerugian mencapai Rp 536.000.
Tinggal di Gunung Kelud dan Sering Ketemu Bung Karno, Mbah Arjo Jadi Manusia Tertua di Indonesia
Istri Digoda 10 Tahun Lalu Picu Carok Massal, 3 Orang Sekarat dan Ususnya Terburai, Korban Lain . .
Penangkapan dua spesialis pencuri di minimarket tersebut bermula, ketika Kamis (4/1/2018) sekitar pukul 13.30 WIB, Fatim dan Elvira datang ke Alfamart Margorejo Indah Surabaya.
Keberadaan mereka sempat dicurigai pegawai mininarket itu. Karena dari hasil pengawasan kamera CCTV, setelah mereka masuk, kemudian satu dari dua wanita itu mengambil sebuah minyak goreng kemasan.
Saat mengambil itulah, baru dapat diketahui bila minyak goreng yang dicuri kemudian diselipkan diketiaknya, sebelah kiri dan ditutupi menggunakan kerudung yang dikenakannya.
Selanjutnya, perempuan itu pun meninggalkan minimarket tanpa melakukan transaksi pembayaran.
Namun, sebelum dia meninggalkan minimarket, petugas Alfamart mencegat dan menegurnya.
Istrinya Sakit Tak Kunjung Sembuh, Lima Orang Sekeluarga ini Bunuh Kasman di Depan Sang Istri
Usai Salat, Jasad Wanita Bercadar Langsung Dibuang Begitu Saja Oleh Kekasih Gelapnya di Masjid
Merasa aksinya tak berlangsung mulus, akhirnya minyak goreng itu pun di berikan pada anaknya dengan cara dilempar.
Setelah itu, minyak itu pun dibawanya ke teras toko itu.
"Sempat ketahuan, padahal sudah hampir berhasil," ujar Fatim yang kesehariannya berjualan gorengan itu.
Karena tertangkap basah, dua janda yang masih ibu dan anak kandung itu pun tak mampu mengelak.
Seketika itu juga, pegawai yang mengetahui hal itu langsung menghubungi anggota Opsnal Polsek Wonocolo Surabaya.
Tak lama kemudian, anggota Polsek Wonocolo mendatangi TKP dan langsung menginterogasi pelaku.
Kakek ini 3 Hari Sekali Gagahi Siswi SMP, Aksi Bejatnya Tak Sengaja Terbongkar Ibu Korban
Ketika dilakukan proses penyidikan dan interogasi, dua wanita itu terus menerus mengelak, tak mengakui perbuatannya bahwa mereka telah mencuri barang di minimarket.
Hingga akhirnya, dilakukanlah penggeledahan terhadap barang bawaanya.
Dari sana akhirnya dapat diketahui, ternyata didalam kedua tasnya terdapat tujuh minyak goreng, tiga pak sabun mandi, sebuah sabun pencuci piring.
Dengan adanya barang bukti itu, akhirnya satu dari dua wanita itu pun mengakui perbuatannya.
"Mereka mengaku bahwa barang-barang itu adalah milik minimarket yang berada di Bendul Merisi, Surabaya yang telah dicuri pada hari yang sama," tandas Budi pada awak media.
Aksi pencurian yang dilakukan bersama-sama dengan anak kandungnya itu pun sempat merugikan minimarket mencapai Rp 536.000,00.
"Rencananya ya untuk dijual lagi, untuk menutupi kekurangan ekonomi, ya buat hidup sehari-hari juga," aku Fatim.
Inilah 6 Fakta Paling Penting Pembunuhan Wanita Bercadar, Nomor 5 Paling Bejat dan Menyayat Hati
Dihadapan polisi, pelaku pun mengakui melakukan aksi serupa di empat minimarket yang berbeda di Surabaya.
Yakni, Alfamart Gunung Anyar Jaya Tengah nomor 33, Alfamart Margorejo, Alfamart Bendulmerisi, dan Alfamart Sidosermo, Surabaya
Kini, dua wanita itu harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Wonocolo Surabaya.
"Dua pelaku beserta barang buktinya telah kami amankan," tegasnya.
Fatim dan Elvira, dua janda yang notabene ibu dan anak kandung ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun. (TribunJatim.com/Pradhitya Fauzi)