Pilkada Kota Madiun
Masih Berstatus ASN, Sekda Kota Madiun Nekat Pasang Baliho Promosikan Diri,Lalu. . .
Ketua Panwaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko menuturkan, Panwaslu meminta kepada yang bersangkutan dalam hal ini Maidi
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Madiun, Jawa Timur melayangkan surat peringatan kepada calon Walikota Madiun, Maidi yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun.
Surat peringatan dari Panwaslu Kota Madiun itu dilayangkan kepada Maidi, pada 10 Januari 2018, lalu lantaran memasang banner dan baliho di sejumlah titik di Kota Madiun, sebagai calon Walikota Madiun.
Ketua Panwaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko menuturkan, Panwaslu meminta kepada yang bersangkutan dalam hal ini Maidi agar segera menurunkan banner dan baliho yang sudah terpasang.
Kokok menuturkan, berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.
Baca: Ada Isu ‘Video Viral’, Netizen Heboh Saat Mbah Mijan Ramalkan Nasib Marion Jola: Gak Takut Dituntut?
Dalam huruf C poin I yang menyatakan, "Berdasarkan peraturan pemerintah no 42 tahun 2004, pasal 11 huruf C, menyatakan bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri, PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.
Maka ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan pada salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam tindakan politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik.
Misalnya, ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terhadap rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Baca: Iis Sugianto Diperiksa KPK Terkait Kasus Emirsyah Satar
ASN dilarang memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
"Sesuai dengan surat edaran Kemenpan RB bertanggal 27 Desember 2017, disebutkan kalau ASN mencalonkan diri, tidak boleh pasang baliho yang meminta dukungan. Kalau banner tidak mengarah ke sana, kami biarkan saja. Tapi itu kan ada kata-katanya (meminta dukungan)," kata Kokok saat dikonfirmasi, Selasa (16/1/2018) siang.
Sasongko mengaku telah memberikan teguran kepada yang bersangkutan, dalam hal ini Maidi. Panwaslu Kota Madiun juga telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Madiun untuk segera menertibkan baliho yang menyalahi aturan.
"Kami sudah memberikan teguran dan meminta Satpol PP untuk menertibkan,"jelasnya.
Ia menuturkan, terkait dengan pelanggaran yang dilakukan ASN, seharusnya menjadi kewenangan majelis ASN. Hanya saja, karena majelis ASN belum terbentu, maka akhirnya Panwaslu yang memberikan teguran kepada yang bersangkutan.
"Sebenanrnya itu bukan ranah kami. Itu ranah majelis ASN. Tadi saya berbicara ke walikota agar segera membentuk majelis ASN. Karena ini tidak hanya untuk mengawasi ASN yang mencalonkan diri, tetapi juga ASN yang kemungkinan tidak netral," katanya