Muspika Bantur Malang Bingung Cari Penampungan Pasien Gila

Ini setelah Suhari yang sempat dikirim ke RSJ Sumber Porong Lawang kabupaten Malang tapi setelah diperiksa dokter RSJ

Tayang:
Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Yoni Iskandar
Orang gila yang mengamuk di wilayah Malang, saat diamankan petugas. 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Muspika kecamagan Bantur berupaya mencarikan tempat perawatan, Suhari (57) warga desa Bantur kecamatan Bantur kabupaten Malang yang mengalami sakit jiwa.

Ini setelah Suhari yang sempat dikirim ke RSJ Sumber Porong Lawang kabupaten Malang tapi setelah diperiksa dokter RSJ hasilnya dinyatakan pasien tidak berbahaya dan bisa dirawat di rumah sendiri.

Camat Bantur, Tri Sulawanto mengatakan, dengan dikembalikannya Suhari untuk bisa dirawat sendiri oleh keluarga membuat Muspika bingung. Ini setelah pihak keluarga menolak merawatnya karena merasa takut dengan Suhari yang menderita sakit jiwa.

"Makanya, saat ini Muspika kecamatan Bantur sedang berupaya mencari tempat perawatan Suhari setelah dikeluarkan dari pasungannya kemarin," kata Tri Sulawanto, Selasa (16/1/2017).

Jajaran Muspika kecamatan Bantur, menurut Tri Sulawanto, sempat mendatangi ke tempat penampungan pasien gangguan jiwa di Pasuruan. Namun kondisi tempat penampungan tersebut mengalami overload. Dan saat ini Muspika terus memikirkan dan berupaya mencari tempat penampungan dan perawatan Suhari.

Di kecamatan Bantur sendiri, ungkap Tri Sulawanto, sebenarnya memiliki pos kesehatan jiwa yang dikelola Kecamatan. Dimana di pos tersebut juga ada tenaga dokter khususnya.

Namun, sampai saat ini pos tersebut belum pernah melakukan perawatan pasien gangguan jiwa.

Baca: Ingat Wanita yang Buang Bayi Usai Diperkosa? Begini Nasibnya Sekarang, Sosok Sang Ayah Pun Terungkap

"Dikhawatirkan akan timbul persoalan baru bila di pos kesehatan jiwa dipaksakan merawat pasien gangguan jiwa. Makanya untuk menghindari persoalan itu Muspika berusaha mencari tempat perawatan, dan untuk sementara pasien Suhari dititipkan di RSJ Lawang," ucap Tri Sulawanto.

Seperti diketahui, Muspika kecamatan Bantur pada Senin (15/1/2017) mengambil langkah membebaskan warga bernama, Suhari, yang dipasung oleh keluarganya selama sekitar 20 tahun karena menderiga sakit jiwa (gila).

Suhari ditempatkan di ruangan sempit dengan ukuran 2 x 2 meter. Semua aktivitas mulai makan hingga buang air besar dilakukan di ruangan tersebut.

Pembebasan yang dilakukan Muspika Kecamatan Bantur setelah langkah yang dilakukan oleh keluarganya melakukan pemasungan telah melanggar UU dan hak hidup orang.

Pengurungan terhadap Suhari oleh keluarganya dilakukan di tempat tidak layak dibelakang rumah yang jaraknya sekitar 100 meter dari rumah induk.

Baca: Pencuri Obok-obok PN Tulungagung, Diduga Beraksi Menggunakan Ilmu Sirep

Dan langkah Muspika Kecamatan Bantur diterima dengan baik oleh pihak keluarga karena Suhari akan dirawat di RSJ Sumber Porong Lawang dengan biaya dari Pemerintah.

Akan tetapi, timbul persoalan karena setelah dilakukan pemeriksaan dokter RSJ dinyatakan Suhari tidak berbahaya dan bisa dirawat di rumah, namun keluarga menolak merawatnya karena takut dengan amukan Suhari. (Surya/Achmad amru muiz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved