Satresnarkoba Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Pengguna dan Pengedar Sabu

Sugiarto (25) warga Dusun Tonggowa, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan dan Khosim warga Jatiarjo, Kecamatan Prigen.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yoni Iskandar
Surya/Galih Lintartika
Kapolres Pasuruan AKBP Raydian Kokrosono saat memeriksa pengedar narkoba di Pasuruan 

 TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Satresnarkoba Polres Pasuruan mengamankan dua orang yang diduga kuat menyalahgunakan narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan, Senin (15/1/2018) siang sekira pukul 13.00.

Sugiarto (25) warga Dusun Tonggowa, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan dan Khosim warga Jatiarjo, Kecamatan Prigen.

Keduanya diamankan di Jalan Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen.

Dari tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 14 kantong plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat total mencapai 15 gram lebih , lengkap dengan beberapa seperangkat alat hisap sabu - sabu.

Kapolres Pasuruan AKBP Raydian Kokrosono mengatakan, dua orang ini merupakan jaringan peredaran sabu-sabu di kota santri.

Khosim ini merupakan pecandu sabu, dan dia mendapatkan barang haram itu dari Sugiarto.

"Dalam satu hari, kami mengamankan pengguna sabu aktif dan pengedarnya. Kami akan dalami kasus ini lagi. Mudah - mudahan, dalam jangka waktu dekat kami bisa mengungkap pemasok sabu ke Sugiarto ini sebelum akhirnya diedarkan di Pasuruan," kata Raydian, sapaan akrab Kapolres Pasuruan.

Mantan Kapolres Lumajang ini menjelaskan, pihaknya memang sudah komitmen dalam berperang dengan narkoba dan miras.

Baca: Pencuri Obok-obok PN Tulungagung, Diduga Beraksi Menggunakan Ilmu Sirep

Ia sudah meminta Satresnarkoba untuk obok - obok Pasuruan, barangkali memang ada home industri pembuat sabu.

"Bukan tidak mungkin, kapan hari kami menggerebek home industri pembuat arak jowo yang identik dibuat di Tuban biasanya. Kami juga sempat mengungkap home industri petasan. Prinsipnya, kami ingin Pasuruan ini bebas dari narkoba," papar dia.

Kasatnarkoba Polres Pasuruan AKP Nanang menjelaskan, dalam pemeriksaan, Sugiarto ini pengedar sabu atau penjual sabu mendapatkan barangnya dari luar Pasuruan. Pengakuannya, dari Surabaya dan Sidoarjo.

Baca: Inilah yang Dilakukan Wali Kota Risma untuk Mengatasi Harga Beras yang Naik

"Ini masih kami kembangkan. Pengakuannya omzet per bulan bisa puluhan juta. Kami masih akan mendalaminya," tambahnya

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Surya/Galih Lintartika)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved