Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kisah Bocah Penghuni Dolly, Umur 8 Tahun Sudah Kecanduan Seks, Begini Pengakuan Sang Ibu

Bocah 8 tahun ini kecanduan seksual. Dia selama ini tinggal di kawasan lokalisasi Dolly. Terungkap pengakuan sang ibu.

Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Januar
Istimewa
Ilustrasi kecanduan seksual 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anak adalah masa depan sebuah bangsa.

Oleh karena itu, anak sebaiknya diberikan pendidikan yang terbaik, dan dijauhkan dari pengaruh negatif.

Tujuannya, agar anak tersebut bisa tumbuh secara baik.

Apabila hal itu tidak dilakukan, maka hal yang tidak diinginkan bisa terjadi pada anak tersebut.

Baca: Wanita yang Ajak 3 Anaknya Bunuh Diri Jadi Tersangka, Kisah Asmara Sang Ibu Diduga Jadi Penyebabnya

Itu seperti sebuah hal yang baru-baru ini terjadi.

Pemerintah Kota Surabaya menemukan anak dengan kelainan sex addict atau kecanduan seks.

Setelah ditelusuri, sex addict yang diderita oleh bocah perempuan berusia delapan tahun yang diberi inisial YK itu akibat tumbuh besar di kawasan lokalisasi Dolly.

"Kami menemukan kasus anak yang mengalami sex addict lagi. Temuannya baru kemarin. Anak ini diketahui sejak usia dua tahun dititipkan ke neneknya yang tinggal di Dolly," kata Nanis, Rabu (17/1/2018).

Baca: Alamak, TKW Ini Nekat Bongkar Rumah Hasil Jerih Payahnya: Cukup Nasibku Aja yang Kayak Begini

YK dititipkan oleh orang tua kandungnya ke sang nenek sampai tahun 2016 sebelum diambil kembali ke Tambak Wedi lantaran neneknya sakit TBC.

Disampaikan Nanis, anak tersebut mengalami kelainan seks yang cukup membuat ngeri.

"Kami mulanya menemukan anak ini karena pengaduan dari ibunya saat kami merawat keluarganya yang kena TBC, keluarga ini mengidap TBC akibat tertular dari sang nenek, makanya itu anak ini dibawa kembali oleh ibunya," ucap Nanis.

Nah, dari penuturan sang ibu kandung, YK memiliki perilaku tidak senonoh yang tidak sepatutnya dilakukan oleh anak di bawah umur.

YK kerap mengajarkan adik-adiknya yang berusia tujuh tahun, empat tahun dan satu tahun untuk melakukan tindakan orang dewasa.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved