Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kisah Penangkapan Perampas Sepeda Motor di Jembatan Suramadu Bermodus Smartphone Hilang

Aksi pencurian disertai kekerasan kembali terulang. Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim...

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Boby Paludin Tambunan Memamerkan Pelaku Beserta Barang Bukti Pencurian Saat Press Release. Rabu (17/1/2018) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Aksi pencurian disertai kekerasan kembali terulang.

Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menangkap seorang pelaku Miftahul Fahmi asal Sanggra Agung Barat, Soca, Bangkalan.

Fahmi diketahui menggondol sepeda motor milik Meyko Dio Mardiansah (20) asal Jalan Kupang Panjaan 2 nomor 80.

Tak hanya speeda motor, Fahmi diketahui juga merampas smartphone korbannya.

(Tidur di Depan Toko, Belasan Remaja ini Diciduk Sat Pol PP Saat Lagi Beginian)

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Boby Paludin Tambunan mengatakan kasus pencurian itu terjadi pada Kamis (11/1/2018) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.

Kala itu korban diminta tolong pelaku yang bernama Fahmi untuk datang ke Bangkalan, Madura dengan alasan smartphone Fahmi dibawa oleh rekan korban.

Korban yang diketahui sudah mengenal Fahmi menuruti permintaan tersebut dan berangkat ke Bangkalan.

Namun, ketika melintas di Jalan Tol Suramadu, korban pun langsung diberhentikan.

"Disana, smartphone milik korban juga dirampas," tegas Boby.

Bahkan, kunci beserta sepeda motor milik korban pun diambil paksa oleh pelaku. 

"Saat itu korban diperintahkan pulang, terus pelaku juga sempat mengancam akan membunuh korban," tegas Boby.

(Tak Mau Beri Tumpangan, Sopir Truk di Lamongan Dikepruk Gerombolan Anak Jalanan Hingga . . .)

Selanjutnya, korban pun langsung menghubungi kekasihnya dan menceritakan perihal perampasan tersebut.

"Saat itu pacar dari korban langsung menghubungi pihak kami, pacarnya melaporkan kejadian itu," imbuh Boby. Rabu (17/1/2018)

Menindaklanjuti adanya laporan itu, pihak Boby pun langsung menerjunkan sejumlah anggotanya untuk mengintai pelaku.

Mengingat smartphone korban dibawa pelaku, penyidik meminta kekasih korban untuk menghubungi smartphone yang dirampasnya.

Melalui pesan itu, penyidik dan pacar korban meminta fahmi bertemu di suatu tempat.

Pelaku yang belum tahu pacar korban sudah mengetahui semuanya, menyetujui pertemuan itu berpura-pura sebagai korban.

Pada akhirnya, pelaku pun dapat dibekuk polisi yang mengenakan pakaian preman di Bangkalan, Madura.

Sebuah sepeda motor merek Suzuki Satria berplatnomor polisi M 2121 KI dan sebuah handphone merek Mito disita sebagai barang bukti kejahatan Fahmi.

Kini, pelaku pun dinerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.

(Miris! DP5A Surabaya Temukan Bocah 8 Tahun Alami Seks Addict, Bahkan Lakukan Hal ini pada Adiknya)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved