Polda Jatim Ringkus Dua Pelaku Pencurian dan Kekerasan di Jembatan Suramadu dalam Sehari
Polda Jatim Sukses menangkap dua pelaku dari dua aksi pencurian dan kekerasan di Surabaya pada hari ini, Rabu (17/1/2018).
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
"Kami langsung melakukan pengejaran dan dapat meringkus tersangka di rumahnya sendiri," tandas Boby.
(Debut Manis di Persib, Ini Postingan Pertama Bojan Malisic usai Timnya Menang, Netizen: Garang!)
Keduanya mengaku hasil dari pencurian itu untuk kebutuhan sehari-harinya dan terhimpit permasalahan ekonomi.
Polisi meendapati sebuah sepeda motor merek Honda Karisma dengan plat nomor polisi L 2735 CY, sebuah sepeda motor merek Suzuki Satria berplatnomor polisi M 2121 KI, sebuah handphone merek Mito, sampai sebuah handphone merek Stroberry disita sebagai barang bukti.
Akibat ulahnya itu, dua tersangka pun dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara," tutupnya.
(Lagi, Cristiano Ronaldo Tak Diturunkan Bela Real Madrid pada Copa Del Rey Besok)