Gelapkan Loptop dan Notebook, Warga Cermee Bondowoso Ditangkap Polisi

Namun sampai tiga hari dengan waktu yang dijanjikan, ternyata EP tidak mengembalikan laptop dan notebook yang dipinjamnya tersebut.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Yoni Iskandar
Today Online
Ilustrasi penangkapan 

TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Seorang warga asal Desa/ Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso, ditangkap tim Buru Sergap Polres Situbondo, Jawa Timur.

Warga berinisial EP (40) ditangkap polisi, karena diduga menggelapkan satu unit laptop dan Notebook milik Halis (19) pelajar asak Sukosari, Bondowoso dan Afif (22),mahasiswa asal Desa Lateng, Kabupaten Banyuwangi.

Peristiwa penipuan dan penggelapan laptop dan notebook di lingkungan Ponpes Sukorejo, Kecamatan Banyuputih, Situbondo itu dilakukan pelaku dengan cara pura- pura meminjam laptop dan notebook kepada korbannya dengan dalih untuk menghitung uang.

Namun sampai tiga hari dengan waktu yang dijanjikan, ternyata EP tidak mengembalikan laptop dan notebook yang dipinjamnya tersebut.

Baca: Mulai Februari, Kendaraan Roda Dua akan Ditilang Jika Lewati Jalan Utama Ahmad Yani Surabaya

Merasa ditipu, akhirnya Halis dan Afif melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Resort Situbondo.

Berdasarkan laporan pelajar dan mahasiswa tersebut, selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terlapor EP di rumahnya di Cermee, Kabupaten Bondowoso.

Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan, terlapor EP digelandang ke Mapolres Situbondo.

Baca: Puti Guntur Menangis Saat Beri Sambutan di Rumah Kelahiran Ir Soekarno

Kasat Reskrim AKP Masykur melalui Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priambodo membenarkan penangakapan terlapor penipuan dan penggelapan tersebut.

" Saat ini terlapor sudah diamankan dan sekarang menjalani pemeriksaan," kata Nanang. ( Surya/ izi hartono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved