Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Diduga Beri Keterangan Palsu, Guru Besar Ilmu Hukum Ubaya Akhirnya Dipenjara

Pengalihan status dari tahanan kota menjadi tahanan negara membuat guru besar ilmu hukum Ubaya kaget, hingga ...

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
SURYA/ANAS MIFTAKHUDIN
Guru Besar Ilmu Hukum Ubaya Prof Lanny Kusumawati saat menjalani sidang dakwaan di PN Surabaya, Selasa (23/1/2018). 

Salah satu kuasa hukum terdakwa, Alexander Arif SH, usai sidang menegaskan pengalihan status tahanan kliennya telalu dipaksakan.

Penculik Siswi SD Muhammadiyah Ketakutan dan Lari Ketika Hal Tak Terduga Terjadi di SPBU

Karena selama ini, kliennya sudah kooperatif dan tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik maupun sidang.

"Tidak benar kalau terdakwa dikhawatirkan akan memperlambat atau menghalang-halangi sidang," tandas Alexander Arif.

Alex demikian dipanggil, juga mengatakan dakwaan yang disusun JPU kabur dan terkesan dipenggal semua keterangan kliennya.

"Ini yang akan dieksepsi oleh tim penasihat hukum. Juga kapasitas pelapor dalam perkara ini karena dalam dakwaan dijelaskan akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, pelapor sangat dirugikan akibat ditebitkannya cover note oleh terdakwa," tegasnya.

Astaga, Asmara Diduga Penyebab Evi Nekat Ajak Tiga Anaknya Bunuh Diri

(Surya/Anas Miftakhudin)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved