Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilkada Tulungaggung

Awas, ASN Dilarang Foto Bareng Calon Bupati

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tulungagung mengingatkan bagi pada Aparatur Sipil Negara (ASN),

Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
Surya/David Yohanes
Syahri Mulyo dan Maryoto Birowo (berpeci) saat akan mendaftar ke KPU Tulungagung. 

 TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tulungagung mengingatkan bagi pada Aparatur Sipil Negara (ASN), harus bersikap netral dalam menghadapi Pilkada. Salah satu penekanannya adalah perilaku di media sosial.

Menurut Ketua Panwaslu Tulungagung, Endro Sunarko, ada sejumlah larangan di media sosial bagi ASN.

Salah satunya adalah foto bersama dengan calon kepala daerah. Meski hanya foto, bisa dijadikan indikasi awal sikap ASN itu tidak netral.

“Panwaslu tidak mengada-ada membuat aturan itu. Aturan ini berdasarkan surat edaran dari Kemenpan RB (Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, red),” terang Endro.

Apalagi foto itu kemudian dipamerkan di media sosial. Hal itu bisa menjadi bukti, bahwa ASN itu tidak netral. Bukan hanya foto bareng dan mengunggah di media sosial, larangan juga diberlakukan untuk memberi komentar para foto calon kepala daerah.

Bahkan memberikan tanda like (suka) pada Facebook juga dilarang. Baik komentar maupun like bisa dijadikan bukti sikap tidak netral. Endro mengingatkan agar larangan ini dipatuhi, agar kelak tidak jadi masalah bagi ASN.

Baca: Pembunuh ini Bingung Hendak Membuang Jenazah Nurul

“Bahkan misalnya ada ASN yang berasal dari organisasi kemasyarakatan dengan seorang calon, tetap tidak bisa jadi alasan. Jadi tidak bisa bilang, saya foto saat kegiatan organisasi, bukan sebagai ASN,” tegas Endro.

Lebih jauh Endro mengingatkan, status ASN adalah melekat. Sehingga semua perilakunya akan diawasi, meski tidak sedang berdinas. Panwaslu tengah melakukan sosialisasi bersama 20 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar larangan ini dipahami semua ASN.

Baca: 7 Hari di Tengah Samudera, ABK KM Astro Sari Mendarat di Pelabuhan PopohTulungagung

Meski demikian Panwaslu tidak akan mencermati unggahan di media sosial. Panwaslu hanya akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Nantinya ASN yang dilaporkan akan dipanggil, untuk melakukan klarifikasi.

“Semua laporan akan kami kaji secara mendalam. Tidak serta merta kami putuskan secara sepihak,” ujar Endro.

Jika ada seorang ASN terbukti tidak netral, Panwaslu juga tidak berhak menjatuhkan hukuman. ASN yang tidak netral akan dikembalikan ke instansi tempatnya bekerja. Instansinya yang akan menjatuhkan sanksi, sesuai dengan kesalahannya. (David Yohanes)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved