Kuasa Hukum Prof Lanny Ajukan Penangguhan Penahanan
Dalam waktu dekat, tim kuasa hukum Guru besar Ilmu Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Prof Dr Lanny Kusumawati akan mengajukan penangguhan
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dalam waktu dekat, tim kuasa hukum Guru besar Ilmu Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Prof Dr Lanny Kusumawati akan mengajukan penangguhan penahanan.
"Dalam waktu dekat kami bersama tim kuasa hukum mengajukan penangguhan klin kami," tutur Alexander Arief SH, salah satu tim kuasa hukum Prof Lanny, Rabu (24/1/2018).
Alex demikian dipanggil, menyatakan pihak terkait yang ikut mengajukan penangguhan adalah Ubaya.
Karena Prof Lanny adalah Guru Besar di perguruan tinggi swasta ternama itu, Ikatan Notaris, pihak keluarga dan seluruh tim kuasa hukum.
"Tenaga Bu Lanny masih dibutuhkan sebagai pendidik yang berpengalaman," ujar Arief.
Penahanan yang dilakukan Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki SH, dinilai terlalu dini.
Pasalnya, dalam sidang perdana yang digelar di ruang sidang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/1/2018) kemarin, terdakwa langsung ditahan.
Baca: Guru Besar Ubaya Ditahan, Begini Keterangan dari Pihak Ubaya
Padahal selama penyidikan di kepolisian dan pelimpahan verkas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tidak pernah dilakukan penahanan.
"Bu Lanny sangat kooperatif. Kalau majelis hakim menilai untuk mempermudah jalannya persidangan ya patut dipertanyakan. Ini baru sidang pertama dan Bu Lanny datang tepat waktu," tandas Alex.
Alex justru mempertanyakan apa kerugian materi yang dilakukan kliennya. Karena dalam penerbitan akta otentik berupa cover notes tidak ada kerugian sama sekali.
"Dakwaan jaksa juga dipenggal-penggal. Makanya kami masih menyusun eksepsi untuk membela klien kami dalam sidang berikutnya," jelasnya.
Seperti diketahui, dalam perkara ini, Prof Lannya diduga memberikan keterangan palsu pada akta otentik berupa cover notes. Begitu sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, majelis hakim Maxi Sigarlaki langsung menahan terdakwa, Selasa (23/1/2018).
Pengalihan status dari tahanan kota menjadi tahanan negara membuat kaget terdakwa. Karena saat sidang berlangsung di ruang Sari 2, sebelumnya tidak ada tanda-tanda penahanan terhadap terdakwa.
Baca: Pilih Jennifer Dunn atau Istri? Faisal Harris Blak-blakan Beri Jawaban Mengejutkan ini
Hakim Maxi Sigarlaki dalam sidang, menjelaskan terdakwa ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak 27 Nopember 2017 hingga 16 Desember 2017. Lantas penahanan kota itu diperpanjang oleh Ketua PN Surabaya mulai 17 Desember 2017 - 15 Januari 2018. Terdakwa kemudian ditahan hakim mulai 9 Januari 2018 - 7 Februari 2018.
Dalih penahanan yang dilakukan majelis hakim untuk mempermudah jalannya persidangan. Prof Lanny didakwa melanggar pasal 263 KUHP yakni keterangan palsu pada akta otentik berupa cover notes oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Karmawan SH. (Mif)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/guru-besar-ubaya-ditahan_20180123_161336.jpg)