Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pelecehan Pasien di Surabaya

Terungkap, Pelecehan Seksual ke Pasien Bukan Kasus Pertama, Sebelumnya Pelaku Malah Dokter

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum petugas medis di rumah sakit ternama ini ternyata bukan yang pertama, tapi sudah ...

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
istimewa
Pasien dilecehkan di National Hospital 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tengara pelecehan seksual yang dilakukan oknum petugas medis sebuah rumah sakit swasta ternama di kawasan Surabaya Barat ternyata bukan kali ini saja.

Hal yang sama sebelumnya juga sudah pernah terjadi. Sehingga dengan munculnya kasus terbaru, yakni pelecehan seksual yang dilakukan Jn, seorang perawat terhadap W, seorang pasien merupakan kasus yang keduanya kalinya di rumah sakit ini.

Kasus pertama, menimpa seorang perawat yang tengah menjalani tes kesehatan untuk masuk menjadi perawat, sebut saja namanya, Niken, 19, yang kini perkaranya masuk dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pelecehan Seksual Pasien di National Hospital Viral, Pelaku Tiba-tiba Hilang Secara Misterius

Perempuan yang tinggal di daerah Kedurus itu mempercayakan Okky Suryatama SH berkantor di Jalan Darmo Kali 61B untuk menggugat dokter yang diduga mencabuli kliennya itu.

Sesuai data yang masuk di PN Surabaya, perkara itu didaftarkan pada 20 November 2017 dan tercatat dengan nomor 932/Pdt.G/2017/PN SBY.

Sesuai gugatan yang ada, Okky Suryatama menggugat dua orang. Yakni dr Rezha Priyadi dan dr Iwan Santoso MMR. Dalam tuntutan yang dimohonkan penggugat kepada mejelis hakim ada 5 poin.

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan demi hukum perbuatan para tergugat perbuatan melawan hukum kepada penggugat.

Selenggarakan Pendidikan Ilegal, Mantan Rektor Undar Jombang Divonis 2 Tahun Penjara

3. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian Rp 5 miliar setelah dan sekaligus.

4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwang som) Rp 5 juta untuk setiap hari keterlambatan menjalankan putusan ini.

5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Astaga, Asmara Diduga Penyebab Evi Nekat Ajak Tiga Anaknya Bunuh Diri

Perjalanan gugatan Niken itu sejak 20 November 2017 untuk pendaftaran perkara, tanggal 21 November 2017 penetapan majelis hakim, tanggal 22 November 2017 penetapan panitera pengganti dan penetapan jurusita, tanggal 23 November 2017 penetapan sidang perkara pertama 5 Desember 2017.

Sebelum kasus ini mencuat Okky sudah melakukan berbagai upaya hukum, yakni somasi 1 dan somasi 2.

Namun upaya yang diakukan itu tidak ada tanggapan. Akhirnya Oki melaporkan rumah sakit dan dokter ke profesi dan kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta Kemenkes.

"Dari Kemenkes sudah ada balasan untuk melakukan upaya dan menindaklanjuti tindakan pelecehan seksual terhadap klien kami," ujar Okky, Kamis (25/1/2018).

Pasukan Elit Paling Kejam itu Bernama Kempetai, Gemar Siksa dan Bunuh Orang Tanpa Alasan Jelas

Dugaan pelecehan seksual terhadap Niken mata Okky bermula saat kliennya datang ke rumah sakit tersebut untuk melamar menjalani tescalon perawat.

Ketika menjalani tes kesehatan, korban ditanya terkait administrasi hingga kliennya disuruh masuk ke sebuah ruangan medical check up.

"Awalnya ada 3 dokter dan 1 perawat. Setelah tes kesehatan berlangsung, hanya satu dokter R," jelas Okky.

Menurut Okky, Niken saat itu disuruh telanjang hingga muncul dugaan payudaranya diraba hingga alat vital korban dimasuki tangan sang dokter.

"Setelah pulang menjalani serangkaian tes di rumah sakit, korban mengadu ke orang tuanya akhirnya orang tua bersama korban melaporkan ke profesi keperawatan," ucapnya.

WNA Selandia Baru Laporkan Caddy Cantik di Surabaya yang Selalu Menemaninya, Astaga Ternyata . . .

Tak lama kemudian ketua dari profesi Keperawatan mendatangi kantor Okky di Jalan Darmokali untuk membuat kronologis.

"Sidang pertama dilakukan mediasi 5 Desember dan terakhir mediasi ditetapkan 31 Januari. Jika tidak ada titik temu akan dilanjutkan dalam persidangan," tegas Okky. (Surya/Anas Miftakhudin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved