Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Setya Novanto Disebut sebagai Kunci Anggaran hingga Ada Nama SBY, Intip 6 Fakta Sidang Kasus e-KTP

Setya Novanto menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Dwi Prastika
KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI
Ketua DPR Setya Novanto saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Hari ini, Novanto hadir menjadi saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pipin Tri Anjani

TRIBUNJATIM.COM - Setya Novanto menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Seperti yang diketahui, saat ini Setya Novanto berstatus tersangka kasus korupsi e-KTP.

Setelah melewati drama yang cukup panjang, Setya Novanto ditahan penyidik KPK pada Minggu (19/11/2017) malam.

Ada beberapa saksi yang dihadirkan di sidang tersebut, seperti mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Irman.

(Asyik Berbelanja, Dokter Tampan Ini Temukan Sesuatu yang Mengejutkan usai Ikuti Jejak Kaki Berdarah)

Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Mirwan Amir dan pengusaha Yusnan Solihin juga turut dihadirkan.

Rupanya, sidang kali ini memunculkan beberapa fakta menarik.

Dilansir dari beberapa sumber artikel Kompas.com, berikut beberapa faktanya.

1. Pengakuan Sugiharto sebagai saksi

Ketua DPR Setya Novanto, tersangka kasus korupsi e-KTP - TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPR Setya Novanto, tersangka kasus korupsi e-KTP - TRIBUNNEWS/HERUDIN (Tribunnews.com)

Mantan Direktur Pengelola Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto mendapat giliran bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Dalam kesaksiannya, Sugiharto mengeluarkan sebuah pengakuan.

Dengan gayanya yang polos dan logat Jawa, Sugiharto mengaku adanya kesepakatan para pengusaha dalam proyek pengadaan e-KTP untuk memberikan uang kepada Novanto dan anggota DPR lainnya.

(PRISTIN Menangkan Rookie di Seoul Music Awards, Netizen: Apa yang Mereka Lakukan untuk Penghargaan?)

Lucunya, Sugiharto terlihat berbata-bata saat menyebut nama Setya Novanto dan tampak takut memandang Setnov.

Sugiharto mengatakan kepada majelis hakim bahwa uang yang diterima Novanto sepertinya tidak sesuai jumlah yang disepakati para pengusaha.

Ia juga mengakui bahwa Novanto memiliki kedekatan dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Ia mencurigai bahwa jatah uang untuk Setya Novanto ada yang dipotong oleh Andi Narogong.

Karena dianggap asumsi, Ketua Majelis Hukum mempertanyakan dasar penakuan Sugiharto tersebut.

"Tahu dari mana, memangnya kamu paranormal apa?" kata hakim Yanto.

(Baru Saja Dirilis, Album Return iKON Duduki Puncak Teratas iTunes di 17 Negara)

Dengan polosnya, ia pun menjawab sambil tertawa "Iya, sedikit, Yang Mulia."

Pengakuannya pun membuat Setya Novanto tertawa dan menggeleng-gelengkan kepala.

2. Nama SBY

Susilo Bambang Yudhoyono
Susilo Bambang Yudhoyono (TRIBUNNEWS.COM)

Sidang Setya Novanto yang berlangsung memunculkan nama mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Hal itu keluar dari kesaksian Mirwan Amir saat dihadirkan dalam sidang.

Mirwan Amir mengatakan bahwa ia sempat meminta SBY menghentikan proyek pengadaan e-KTP.

Namun, SBY menolak dan tidak menghentikan proyek e-KTP tersebut.

SBY mengungkapkan bahwa hal itu dikarenakan menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

(Filmnya Sudah Tayang di Bioskop, Ini Fakta ‘Dilan 1990,’ Mulai Protes Pembaca hingga Hilangkan Tokoh)

3. Klarifikasi pihak Demokrat

Pihak Partai Demorkat menanggapi kemunculan nama SBY dalam sidang tersebut.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto menilai wajar Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY) meminta proyek pengadaan e-KTP diteruskan.

Agus mengungkapkan jika SBY melakukan hal itu agar tak ada penggandaan KTP yang bisa disalahgunakan dalam pilkada dan selainnya.

Ia juga menilai saat itu SBY berniat agar masyarakat memiliki identitas tunggal untuk meminimalisasi kejahatan, sehingga sangat berguna bagi masyarakat.

(33 Tahun Jadi Pembantu di Timur Tengah, Wanita Ini Akhirnya Pulang, Reaksi Majikannya Bikin Nangis)

Lagi pula, menurut Agus, jika SBY menyetop proyek tersebut maka melanggar, sebab itu amanah dalam Undang-undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

4. Pertemuan Setya Novanto dan Andi Narogong

Terdakwa Setya Novanto menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12/2017). Setya Novanto keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang mendakwa dirinya atas kasus korupsi KTP elektronik dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 20 tahun. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Setya Novanto menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/12/2017). Setya Novanto keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum KPK yang mendakwa dirinya atas kasus korupsi KTP elektronik dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 20 tahun. TRIBUNNEWS/HERUDIN (Tribunnews.com)

Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Mirwan Amir juga dipanggil sebagai saksi dalam sidang Setya Novanto.

Awalnya, Mirwan membantah adanya pertemuan di ruang kerja Novanto dengan Andi Narogong.

Namun, saat diingatkan kembali oleh Jaksa KPK, Mirwan mengakui bahwa ada pertemuan tahun 2010 di ruang kerja Setya Novanto.

Namun, Mirwan tidak mengetahui jika yang ditemui oleh Setya Novanto adalah Andi Narogong.

(Ceritakan Soal Komentar Jahat di Medsos, Ini Makna Lagu #hashtag Jonghyun SHINee yang Banjir Pujian)

Dalam persidangan sebelumnya, Andi Narogong mengatakan, Mirwan Amir pernah menitipkan perusahaan untuk ikut dalam pekerjaan proyek pengadaan e-KTP.

5. Repsons Gamawan Fauzi saat diberitahu uang Rp 78 miliar

Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/12/2017).
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/12/2017). (Tribunnews.com)

Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Irman mengaku melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bahwa pejabat Kemendagri akan mendapat Rp 78 miliar dalam persidangan.

Saat diberitahu, Irman mengatakan bahwa Gamawan hanya diam saja tanpa merespons.

Anggota majelis hakim, Ansyori Saifudin, sempat merasa heran karena Gamawan selaku Mendagri tidak merespons saat diberi tahu bahwa pihak Kemendagri akan mendapat uang.

(Artis Pendiri Partai Demokrat, Sys NS Meninggal, Begini Kondisinya Sebelum Dilarikan ke Rumah Sakit)

6. Kunci anggaran DPR

Irman mengatakan bahwa Andi Naragong pernah menyebutkan bahwa Novanto sebagai kunci anggaran.

Menurut Irman, Kemendagri pernah mengajukan anggaran proyek sebesar Rp 60 miliar pada tahun 2008.

Namun, pada saat itu, DPR menolak anggaran yang diminta.

Hal itu menimbulkan kecurigaan lantaran berbanding jauh ketika pada saat anggaran e-KTP diajukan ke DPR.

Irman mengatakan bahwa anggaran e-KTP yang diajukan lebih besar dan disetujui.

(8 Janji Unik Idol Korea Saat Menang di Acara Musik, Satu di Antaranya Bikin Kangen Jonghyun SHINee)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved