Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bermodal Trik Mata Melotot, Pria ini Dengan Leluasa Rampas Ponsel Pelajar

Kasus perampasan ponsel pelajar sekarang memakai modus baru, yakni trik mata melotot hingga ...

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Mujib Anwar
SURYA/HANIF MANSHURI
Fuad, pemuda residivis ditangkap polisi Lamongan setelah merampas ponsel pelajar dengan modus mata melotot, Selasa (30/1/2018) . 

Akibat kejadian ini, korban mengaku menderita kerugian sebesar Rp 2, 4 juta.

Di Kantor Pengacara Ternama, Calon Perawat Cantik Beberkan Modus Pelecehan Seksual oleh Dokter

Karena tak berani melawan, kejadian ini dilaporkan polisi.

Kasubag Humas Polres Lamongan AKP Suwarta membenarkan kejadian tersebut dan mendapat laporan dari korban.

“Ada unsur pemerasan, HP korban diminta. Karena takut diancam, akhirnya diserahkan,” tegasnya, Selasa (30/1/2018).

Berbekal laporan dan data yang dilaporkan korban, petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku dan dia berhasil dibekuk di pelataran Lamongan Plaza.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa HP, satu unit sepeda montor suzuki Spin Nopol L 6025 GB berserta helmnya dan tiga pakaian.

Terungkap, Cewek Video Panas di Room Karaoke Siswi SMA Ternama ini, Dia Langsung Pindah Sekolah

Ternyata, pelaku diketahui sudah enam kali keluar masuk Lapas karena kasus serupa.

Kini kembali pelaku dijerat pasal 368 KHUP tentang pemerasan dengan ancaman sembilan tahun kurungan penjara. (Surya/Hanif Manshuri)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved