Bermodal Trik Mata Melotot, Pria ini Dengan Leluasa Rampas Ponsel Pelajar
Kasus perampasan ponsel pelajar sekarang memakai modus baru, yakni trik mata melotot hingga ...
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Mujib Anwar
Akibat kejadian ini, korban mengaku menderita kerugian sebesar Rp 2, 4 juta.
Di Kantor Pengacara Ternama, Calon Perawat Cantik Beberkan Modus Pelecehan Seksual oleh Dokter
Karena tak berani melawan, kejadian ini dilaporkan polisi.
Kasubag Humas Polres Lamongan AKP Suwarta membenarkan kejadian tersebut dan mendapat laporan dari korban.
“Ada unsur pemerasan, HP korban diminta. Karena takut diancam, akhirnya diserahkan,” tegasnya, Selasa (30/1/2018).
Berbekal laporan dan data yang dilaporkan korban, petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku dan dia berhasil dibekuk di pelataran Lamongan Plaza.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa HP, satu unit sepeda montor suzuki Spin Nopol L 6025 GB berserta helmnya dan tiga pakaian.
Terungkap, Cewek Video Panas di Room Karaoke Siswi SMA Ternama ini, Dia Langsung Pindah Sekolah
Ternyata, pelaku diketahui sudah enam kali keluar masuk Lapas karena kasus serupa.
Kini kembali pelaku dijerat pasal 368 KHUP tentang pemerasan dengan ancaman sembilan tahun kurungan penjara. (Surya/Hanif Manshuri)