Bermodal Trik Mata Melotot, Pria ini Dengan Leluasa Rampas Ponsel Pelajar
Kasus perampasan ponsel pelajar sekarang memakai modus baru, yakni trik mata melotot hingga ...
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Sering keluar masuk penjara tak membuat pemuda ini jera. Kelakuannya bertindak kriminal menjadi-jadi.
Akibatnya, Fuad (27) warga Dusun Keset Desa Sidorejo, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan kembali ditangkap polisi setelah melakukan tindak pidana pencurian dan pemerasan.
Kini Fuad harus kembali meringkuk di penjara, lantaran melakukan tindak pemerasan kepada seorang pelajar Miftah (16) warga Dusun Ranga Desa Ngujungrejo Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan.
Pelaku diketahui mengancam dan memeras pada seorang pelajar bernama Miftah di Jalan Andanwangi Lamongan, Sabtu (23/1/2018).
Terungkap, Istri Pejabat Pamekasan Tewas di Tangan Geng Perampok, Sempat Melawan Hingga Nadi Putus
Dengan mengendarai Suzuki Spin sekitar pukul 19.00 WIB, tepatnya di belakang GOR pelaku membuntuti calon korban dari belakang.
Saat situasi memungkinan, pelaku langsung menghentikan laju kendaraan korban.
Alasannya, pada waktu di jalan korban telah melototi pelaku.
Korban pun diancam dan pelaku memukuli korban berkali-kali.
Karuan saja korban yang masih pelajar itu ketakutan.
Berhasil Produksi Biskuit Atasi Mual Pada lbu Hamil, Mahasiswa Unusa Malah Dimarahi Saat Magang
Dengan berbagai dalih, pelaku lantas minta uang dengan besaran tertentu.
Korban tidak bisa memenuhi permintaan tersangka.
Karena korban hanya memiliki uang Rp 6 ribu, pelaku akhirnya memaksa korban untuk menyerahkan handpone merk Vivo yang dibawa.
Korban hanya bisa pasrah menghadapi insiden yang dialaminya.
Akibat kejadian ini, korban mengaku menderita kerugian sebesar Rp 2, 4 juta.
Di Kantor Pengacara Ternama, Calon Perawat Cantik Beberkan Modus Pelecehan Seksual oleh Dokter
Karena tak berani melawan, kejadian ini dilaporkan polisi.
Kasubag Humas Polres Lamongan AKP Suwarta membenarkan kejadian tersebut dan mendapat laporan dari korban.
“Ada unsur pemerasan, HP korban diminta. Karena takut diancam, akhirnya diserahkan,” tegasnya, Selasa (30/1/2018).
Berbekal laporan dan data yang dilaporkan korban, petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku dan dia berhasil dibekuk di pelataran Lamongan Plaza.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa HP, satu unit sepeda montor suzuki Spin Nopol L 6025 GB berserta helmnya dan tiga pakaian.
Terungkap, Cewek Video Panas di Room Karaoke Siswi SMA Ternama ini, Dia Langsung Pindah Sekolah
Ternyata, pelaku diketahui sudah enam kali keluar masuk Lapas karena kasus serupa.
Kini kembali pelaku dijerat pasal 368 KHUP tentang pemerasan dengan ancaman sembilan tahun kurungan penjara. (Surya/Hanif Manshuri)