Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kembali ke Surabaya Mengira Tak akan Ditangkap Polisi Usai Buron 18 Bulan, Pencuri Truk Diciduk

Awalnya, pelaku berpura-pura menyewa sebuah truk merek Isuzu Elf 2013 putih milik korban. Usai dua minggu berselang pelaku tak bisa dihubungi

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Surya/Mohammad Romadoni
Ilustrasi truk 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Sukomanunggal Surabaya telah meringkus seorang pria bernama Mochammad Kosim (40).

Warga Jalan Melati Bunalas Bruneh, Kabupaten Bangkalan itu menggelapkan sebuah truk milik Dony Hendrawan (41).

Aksi penggelapan dilakukan pada bulan Mei 2016 lalu.

Kosim baru berhasil diciduk 18 bulan kemudian oleh Polsek Sukomanunggal Surabaya.

(Intip Nih 8 Potret Farid Husen, Pemuda Ponorogo yang Juarai Desain Medali Youth Olympic Games 2018)

Polisi menangkap Kosim  saat hendak mengunjungi seorang kerabatnya di Surabaya pada Rabu (31/1/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kosim leluasa menggelapkan mobil milik korbannya saat bekerja disana saat dulunya bekerja sebagai penjaga gudang.

"Pelaku sempat mengira kami (polisi) berhenti mengejarnya, pelaku sempat berkunjung ke Surabaya, saat itu juga kami ringkus," tegas AKP Misdianto, Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal pada Kamis (1/2/2018)

Misdianto menambahkan, pelaku yang juga tinggal di Dusun Nyomengan Desa Pamorah, Kecamatan Trageh, Kabupaten Bangkalan itu diringkus di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Simorejosari B Surabaya.

(Tak Lolos Penyisihan Grup, Persib Bandung Dapat Denda Paling Banyak di Piala Presiden 2018)

Pelaku  dan korban diketahui telah saling kenal.

Awalnya, pelaku berpura-pura menyewa sebuah truk merek Isuzu Elf 2013 putih milik korban.

Pelaku berjanji akan membayar sewa perbulan Rencananya senilai Rp. 5.000.000,00.

"Korban yang sudah percaya, menyerahkan truk beserta STNK, untuk dijalankan ke Sumenep," sambungnya.

Usai dua minggu berselang, truk berplat nomor polisi L 9227 VE itu sebelumnya belum memperoleh muatan.

Dari sana, pelaku mulai sulit untuk dihubungi melalui nomor telepon miliknya.

(Wanita Wajib Tahu! Agar Tak Jadi Korban, 7 Teknik ini Bisa Lindungi Dirimu dari Serangan Pria Jahat)

Merasa ada yang aneh, korban langsung melapor ke Polsek Sukomanunggal Surabaya.

Akibat perbuatan pelaku, korban pun mengalami kerugian mencapai Rp 165.000.000,00

Pelaku pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel tahanan Mapolsek Sukomanunggal Surabaya.

"Pelaku telah kami amankan dan dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP," tutupnya.

(Ini Alasannya Direktur Ducati Team Paolo Ciabatti Berharap Indonesia Jadi Tuan Rumah MotoGP)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved