Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pria Ini Nekat Curi Pakaian di Cito Surabaya, Lari Saat Dikejar Satpam, Berhasil Ditangkap, Lalu . .

Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Gayungan meringkus pencuri pakaian di dalam Mall City Of Tomorrow (Cito) Surabaya.

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Edwin Fajerial
Muksin (36), pencuri pakaian di Matahari Department Store Mall Cito saat diinterogasi Kapolsek Gayungan, Kompol Andi Lukito, pada Kamis (1/2/2018) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Gayungan meringkus pencuri pakaian di dalam Mall City Of Tomorrow (Cito) Surabaya.

Kapolsek Gayungan Kompol Andi Lukito menegaskan pada TribunJatim.com, pelaku bernama Muksin (36) yang merupakan warga Kebalan Kulon 10 Sekaran, Lamongan itu beraksi seorang diri di Matahari Department Store Mall Cito.

Berdasarkan Laporan Polisi LP/02/II/2018/jatim/restabes/sek gayungan Tanggal 28 Januari 2018, Muksin diringkus beserta barang bukti.

Andi juga menerangkan awal mula kronologi kejadian itu berlangsung.

"Pada hari Minggu (28/1/2018) sekitar pukul 14.00 WIB di pintu masuk terjadì ramai-ramai, ternyata ada pencuri dan telah dikejar dan tertangkap satpam," tegas Lukito.

Kemudian, oleh anggota Polsek Gayungan pelaku beserta barang bukti yang sebelumnya diamankan satpam, lalu dibawa menuju Mapolsek Gayungan untuk ditindaklanjuti.

Menurut Andi, saat itu anggotanya yang tengah melakukan pengamanan Pam suporter bola di depan Cito turut membantu menangkap dan mengamankan pelaku sebelum dimassa.

Selanjutnya, anggotanya berkoordinasi dengan satpam.

Ketika diinterogasi, ternyata pelaku mencuri di dalam Matahari Mall Cito.

Setelah itu, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti pakaian 25 pcs merek Nevada yang dimasukkan di dalam tas ransel pelaku.

Akibat hal itu, kerugian ditaksir mencapai Rp.3.700.000,00.

Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolsek Gayungan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mencuri sekitar tiga kali di Mall Cito Surabaya dan Matahari Jember," lanjutnya.

Muksin juga menuturkan pada penyidik, rencananya sejumlah barang curiannya itu akan dijual lagi setengah harga di kampung halamannya.

Uang yang diperoleh dari hasil penjualan barang curian itu akan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Barang bukti berupa kemeja merk nevada tujuh pcs, kaus hitam tiga pcs, kaus merek nevada lima pcs, kaolus polo shirt enam pcs, kaus hitam merek nevada lima pcs, dan sebuah tas ransel berwarna hitam diamankan sebagi barang bukti.

Akibat tindakannya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi Mapolsek Gayungan.

Muksin lalu dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal tujuh tahun penjara.

Berikut videonya:

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved