Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Veronica Tan Titip Surat untuk Majelis Hakim, Berikut 5 Fakta Menarik Sidang Perdana Perceraian Ahok

Belakangan ini, kuasa hukum sekaligus adik kandung Ahok blak-blakan mengisahkan gugatan cerai kakaknya kepada Veronica Tan.

Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Alga W
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Julianto Tio (Ahwan), dan Veronica Tan 

1. Kedua pihak tak hadir

Sidang perceraian perdana dengan agenda pemanggilan penggugat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan tergugat Veronica Tan, tidak dihadiri langsung oleh kedua belah pihak.

Kuasa hukum Ahok yaitu Fifi Lety Indra yang juga adik kandung Ahok, dan Josefina Agatha Syukur yang hanya menghadiri sidang perceraian tersebut.

Menurut Fifi, alasan Ahok tidak hadir dalam sidang perdana tersebut karena memang pihak penggugat tidak wajib hadir jika sudah diwakilkan oleh kuasa hukumnya, yakni Fifi dan Josefina.

Lihat Penampakan Super Blue Blood Moon di Berbagai Wilayah Indonesia, Foto-fotonya Cantik Banget

2. Veronica Tan menitipkan surat

Veronica Tan tak menghadiri sidang perdana perceraiannya dengan Ahok.

Meski tak hadiri, Veronica menitipkan surat untuk majelis hakim yang memimpin sidang lewat Fifi.

"Saya tanyakan apakah dia mau hadir dan menunjuk pengacara, tapi dia nggak mau. Dia hanya menitipkan suratnya kepada kami. Biarlah masalah ini cepat selesai," kata Fifi dilansir dari Tribunnews.com.

Akibat Penyakit Langka di Tubuhnya, Bocah Kupu-kupu Ini Harus Mandi Selama 4 Jam Setiap Hari

3. Berlangsung tertutup

Sidang perdana perceraian Ahok dan Veronica Tan berlangsung sekita lima menit.

Sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup dan dilanjutkan pekan depan.

Dulu Dianggap Wajar, 8 Hal Ini Sekarang Sangat Berbahaya, dari Bir untuk Bayi Sampai Rokok Ibu Hamil

4. Veronica tak menunjuk pengacara

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved